Dua Paslon Walikota-Wakil Walikota Probolinggo Daftar di Hari Kedua

1784

Probolinggo (wartabromo.com) – Setelah tak ada yang mendaftar di hari pertama, KPU Kota Probolinggo menerima dua berkas pendaftaran dua Bakal Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Probolinggo. Berkas keduanya dinyatakan lengkap oleh KPU.

Kedua pasangan yang mendaftar itu adalah Syamsu Alam – Kulup Widyono yang diusung oleh PDIP. Serta Suwito-Ferry Rahyuwono yang berangkat dari jalur perseorangan. Kedua pasangan ini, kompak mendaftar pada Selasa (9/1/2018).

Meski mendaftar pada hari yang sama, kedua pasangan itu hadir pada jam beebeda. Pasangan Syamsu Alam – Kulup Widyono yang berangkat dari kantor DPC PDIP Kota Probolinggo, tiba di KPU sekitar pukul 12.00 WIB. Pasangan ini berangkat seusai Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus).

Baca Juga :   Minggu Besok, Keluarga Besar PDAM Pasuruan Gelar Jalan Sehat Kemerdekaan

Pasangan ini langsung mendaftar ke KPU Kota Probolinggo dengan didampingi oleh sejumlah pendukung dan keluarganya. Selain itu, juga ada beberapa jajaran pengurus DPC PDIP Kota Probolinggo. “Dengan 8 kursi di parlemen, secara otomatis PDI Perjuangan bisa mengajukan calon sendiri tanpa harus berkoalisi,” kata Sekretaris DPC PDIP Kota Probolinggo, Agus Riyanto.

Sementara pasangan Suwito-Ferry Rahyuwono datang ke KPU sekitar pukul 15.00 WIB. Pasangan ini diantar oleh para pendukung dan simpatisan yang selama ini mendukung pencalonan keduanya. Seperti pendaftar sebelumnya, mereka menyerahkan berkas-berkas yang disyaratkan dalam pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota. “Insyaallah, syarat-syarat pencalonan sudah lengkap,” kata Suwito.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, setelah menerima berkas dari pasangan yang mendaftar, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Dikatakan, semua tata cara pencalonan sudah diatur oleh Undang Undang Nomor 03 dan nomor 17 tahun 2015.

Baca Juga :   Terlalu "Mewah", PA Pasuruan ingin Bangun Gedung Baru

“Kami akan periksa semua dokumen yang ada, jika masih ada yang perlu untuk dilakukan perbaikan maka pasangan calon wajib untuk melengkapinya sesuai dengan aturan yang ada. Berkas itu sesuai syarat pencalonan untuk bisa mengikuti dalam Pilkada,” pungkasnya. (fng/saw)