Kasus DD Paiton, Kasatreskrim Polres Probolinggo : Akan Ada Tersangka Baru

1565

Probolinggo (wartabromo.com) – Polres Probolinggo membantah tudingan Wakil Ketua DPRD Probolinggo, yang menyebutkan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kecamatan Paiton mandek. Polisi kini akan segera menetapkan tersangka baru.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Riyanto mengatakan, sejak ditetapkan Abdul Muhaimin dan Wisnu Sukmo sebagai tersangka, pihaknya terus melakukan pengembangan. Sejumlah saksi-saksi diperiksa oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan pihak lain.

“Kasus ini tidak mandek hanya pada dua tersangka saja. Penyidik masih mengembangkan kasus ini, kemungkinan akan ada tersangka baru. Tapi penetapan tersangka itu masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan,” ujar Kasatreskrim, Kamis (25/1/2018).

Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota itu, berjanji dalam waktu dekat, kasus itu akan segera dituntaskan. Saat ini, tersangka Abdul Muhaimin yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Paiton, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Sementara untuk Wisnu Sukmo, kepala Bank Jatim kantor kas Paiton, masih dalam proses penyempurnaan berkas. “Pasti akan kami sidik sampai tuntas, tunggu saja,” tegasnya.

Baca Juga :   Gugatan ke MK Berlanjut, Hanura Pasuruan Siapkan 15 Orang Saksi

Seperti diwartakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo HA. Musayyib Nahrawi pun mendesak pihak kepolisian untuk menangkap otak korupsi DD itu. Ayah dari tersangka Abdul Muhaimin, mengatakan anaknya tidak mungkin melakukan tindak pidana dugaan korupsi DD 2017, senilai Rp. 137 juta, jika tak ada yang memerintahkan. “Saya sesalkan orang yang menyuruh melakukan tindakan pemotongan dana desa luput dari proses hukum,” kata Musayyib, kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/1/2018).

Muhaimin, sendiri sempat menjadi tahanan kota dengan dijamin oleh Musayyib Nahrawi. Berkas kasus yang menjerat Muhaimin, dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Kamis (18/1/2018) lalu. Untuk mempermudah berjalannya kasus, Muhaimin saat ini dititipkan di tahanan Kejati Jatim. (saw/saw)