Berikut Peran 7 Tersangka Terkait Amuk Massa di Tiris

1360

Probolinggo (wartabromo.com) – 7 warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Mereka terlibat dalam amuk massa pada seorang pencuri bernama Samhadi alias Essam, hingga tewas.

Ketujuh warga diduga sebagai pelaku persekusi pada maling yang ditangkap pada 9 Juli lalu itu, beinisial A (45), R (36), M (43), Sp (43), Sm (35), Sg (25) dan Ed (21). Kesemuanya merupakan warga Desa Tlogosari, lokasi Samhadi dibakar.

Mereka ditangkap oleh anggota Saatreskrim di tempat yang berbeda, mulai dalam rumah, bahkan juga ada yang tengah asyik nongkrong di warung kopi. Setelah dilakukan pemeriksaan ketat, kini polisi menetapkan 7 warga itu, sebagai tersangka.

“Untuk tiga lainnya, dari pemeriksaan tidak terbukti terlibat,” kata KApolres Probolinggo, AKBP. Fadly Samad, Jumat (10/8/2018).

Baca Juga :   KPU Jatim Wanti-wanti Pemilu 2019 di Kabupaten Pasuruan Tak Seperti di Sampang

Sekedar diketahui, sebelumnya polisi mengamankan 10 warga. Sampai akhirnya 3 diantaranya dibebaskan setelah dinyatakan tidak tebukti terlibat dalam kasus amuk massa berujung maut itu.

Menurut kapolres, ketujuhnya mempunyai peran berbeda-beda. Mulai memukul dengan batu, mengikat, menyeret, menyiram bensin hingga membakar hidup-hidup.

Dijelaskan, A yang ikut melakukan penangkapan terhadap korban Samhadi, memprovokasi, selain juga ikut memukul dan mengikat korban. Kemudian R memukul korban dan membawa bensin. Tersangka M, tercatat juga ikut memukul korban dan menyiram korban dengan menggunakan bensin. Selanjutnya, Sp saat itu juga turut mengikat korban dan melakukan pemukulan. Sedangkan tersangka Sm, melakukan pelemparan batu ke kepala bagian belakang korban hingga terjatuh.

Sementara tersangka Sg, menangkap dan mengikat korban. Terakhir tersangka Ed selain menangkap korban, juga mencari tambang untuk mengikat dan menyalakan api ke tubuh korban. Ketujuhnya mengakui peran masing-masing saat diperiksa oleh penyidik

Baca Juga :   Ngobrol Bareng Mantan Kombatan dan Napi Terorisme tentang ke-Indonesia-an

“Korban SH memang terlibat kasus pencurian dan tiga rekannya sudah diproses secara hukum. Nah SH ini kemudian, melakukan pencurian lagi. Pada saat itu ditangkap oleh warga, terjadilah main hakim sendiri. Dianaiya dan pada saat ditangkap diikat, diarak disirami bensin dan akhirnya dbakar hidup-hdup sampai korban meninggal,” ujarnya.

Kini, semuanya harus mendekam di jeruji besi tahanan Mapolres Probolinggo. Ketujuh tersangka ini, dijerat pidana pasal 351 ayat (3) dan 170 ayat (3), terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Dapat info dari masyarakat kalau ada pencurian. Waktu itu masih sadar dan ndak berteriak. Saya juga nggak kenal dia,” tutur A, salah tersangka persekusi.

Baca Juga :   'Ngalap' Berkah Romo Kyai Abdul Hamid

Seperti diketahui, sebulan lalu, seorang pencuri sepeda motor di Desa Tlogosari tewas dibakar hidup-hidup setelah kepergok Butran, pemiliknya. Pria itu diketahui bernama Samhadi alias Essam, warga Dusun Paleran, Desa Andung Sari. (saw/saw)