Kasus Redistribusi Tanah, 30 Warga Desa Tambaksari Purwodadi Dipanggil Kejaksaan

424

Bangil (WartaBromo.com) – Proses penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) program redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan terus dilakukan.

Hari ini, sekitar pukul 09.00 WIB, sebanyak 30 orang saksi yang terlibat diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil panggil, Senin (15/5/2023).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo. Menurutnya 30 saksi tersebut merupakan warga Desa Tambaksari yang menjadi korban dugaan kasus pungli.

“Hari ini 30 saksi dari warga yang dihadirkan untuk dimintai keterangan satu-persatu oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus),” papar Agung, sapaannya melalui sambungan WhatsApp.

Pantauan WartaBromo.com, di Kejari Bangil, hingga saat ini para saksi sedang memberikan keterangan dihadapan penyidik kejaksaan. Terlihat satu-persatu dari mereka keluar dari Kantor Kejari Bangil usai dimintai keterangan.

Baca Juga :   Agus Waluyo Buron Bersama Sang Istri Selama 3 tahun

“Dimintai keterangan soal sertifikat tanah, mas,” papar salah satu warga yang enggan disebut namanya usai menyampaikan keterangan di ruang pemeriksaan Kejari Bangil.

Seperti diketahui, kasus pungli tersebut mencuat pada awal Februari 2023 lalu. Isu yang berhembus tahap proses pensertifikatan tanah, penerima dibebani dugaan pungutan liar sebesar Rp 4 hingga Rp12 juta. (lio/yog)