LSM Dorong Kejari Kuak Aktor Intelektual Sengkarut Redistribusi Tanah Tambaksari

783
Direktur Pus@ka menyerahkan sejumlah berkas kepada kejaksaan. Foto: Kamilio.

Bangil (WartaBromo.com) – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Pasuruan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan untuk menguak aktor intelektual di balik sengkarut program redistribusi tanah Tambaksari, Senin (26/6/2023).

Desakan tersebut disampaikan Direktur LSM Pusaka, Lujeng Sudarto saat menemui Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo, sekitar pukul 11.30.

“Kami mendorong Kejari untuk menguak aktor intelektual dibalik kasus redistribusi tanah Tambaksari,” Ungkap Lujeng usai menyerahkan berkas laporan di loby Kejari Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya, dengan membawa serta perwakilan warga. Lujeng menyampaikan sejumlah temuan di lapangan. Salah satunya, banyaknya warga non penggarap yang mendapatkan tanah.

“Sesuai regulasi, yang mendapat tanah adalah warga setempat atau pengelola. Tapi banyak pihak yg bukan warga tambaksari juga bukan pengelola, ia dapat tanah,” terang Lujeng.

Selanjutnya ia meminta Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) yang secara regulasi merupakan penyeleksi berhak tidaknya warga mendapatkan tanah tersebut, untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pertanyaannya, dalam kasus ini karena kelalaian atau kesengajaan PPL. Menurut kami, keduanya memiliki konsekuensi pidana dan itu harus diperiksa,” tandasnya menegaskan.

Sementara itu, Kejari Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa dalam penanganan kasus tersebut masih sangat dinamis dan terus mengembangkan status tersangka.

“Terimakasih sudah mengawal penanganan kasus reditribusi tanah. Untuk PPL sudah kami periksa dan kaji. Karena memang penanganan masih dinamis. Selama alat bukti memenuhi, status tersangka akan kita tetapkan,” papar Agung.

Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus redistribusi tanah Desa Tambaksari.

Ketiganya adalah Kepala Desa Tambaksari Jatmiko (57), Ketua Panitia Redistribusi Cariadi (50), serta Suwaji (54) warga Desa Bandarrejo, Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang yang juga oknum LSM. (lio/asd)