Jadi Penadah Curwan, Mantan Kades di Probolinggo Diciduk Polisi

657
Samsul, mantan kades yang disangka menjadi penadah sapi curian.

Probolinggo (WartaBromo.com) – Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi. Bersama rekannya, ia diduga sebagai penadah sapi curian di Desa Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto.

“Keduanya merupakan tersangka tindak pidana membeli, menjual, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang patut disangkanya merupakan hasil kejahatan dengan ,” sebut Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas IPTU Zainullah, Minggu (17/9/2023).

Dua orang yang dimaksud adalah Samsul Arifin (47) dan Sulaiman (45), warga Desa Pohsangit Tengah.

Samsul Arifin sebelumnya pernah menjadi Kepala Desa Pohsangit Ngisor. “Para tersangka yang melakukan pencurian masih dalam pengejaran petugas,” lanjut ia.

Penangkapan keduanya bermula adanya laporan pencurian hewan. Dalam proses penyelidikan, polisi mendapat informasi mencurigakan di rumah Samsul Arifin. Dimana ada sejumlah sapi yang diduga hasil curian.

Setelah memastikan kebenaran informasi itu, polisi membekuk Samsul pada Jumat (15/9) sekitar pukul 02.00 di rumahnya. Selain itu, polisi juga mengamankan Sulaiman.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 ekor sapi. Juga 1 unit mobil pikap nopol DK 9507 BH beserta STNK-nya. Serta seutas tali tampar warna merah.

Sapi-sapi curian itu di antaranya jenis simental warna cokelat, ada juga warna hitam, serta sapi jenis Limosin.

“Sulaiman merupakan teman mantan kades itu. Untuk 6 ekor sapi ini, 3 ekor sapi sudah diketahui pemiliknya, yang saat ini sudah mendatangi dan memastikan sapinya,” terang IPTU Zainullah.

Kedua tersangka mempunyai peran berbeda-beda. Samsul Arifin merupakan pembeli. Sedangkan Sulaiman berperan sebagai perantara atau penghubung antara pelaku pencurian hewan dengan calon pembeli.

“Kami masih fokus mengejar eksekutor atau pelaku pencuriannya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Probolinggo Kota,” pungkas Zainullah

Untuk dua pelaku ini, polisi menjeratnya dengan pasal 480 KUHP. Dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (lai/saw)