Divonis Bersalah Kasus Korupsi Pokmas, Amin Suprayitno Dihukum 7 Tahun Penjara

249
Divonis Bersalah Kasus Korupsi Pokmas, Amin Suprayitno Dihukum 7 Tahun Penjara

Pasuruan (WartaBromo.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Amin Suprayitno bersalah. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (06/10/2023). Amin Suprayitno mengikuti secara virtual di Lapas IIB Pasuruan.

Majelis hakim menyatakan Amin Suprayitno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” demikian kata majelis hakim.

Hakim menjatuhkan hukuman kepada Amin Suprayitno membayar denda sebesar Rp1 juta dengan ketentuan apabila Amin Suprayitno dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti kurungan badan 3 bulan.

Selain hukuman kurungan badan dan denda, Amin Suprayitno juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp1,4 miliar.

Baca Juga :   Sebelum Terkonfirmasi Covid-19, Pegawai Dispendukcapil Non Reaktif

Jika Amin Suprayitno tak bisa membayar uang kerugian negara tersebut, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Penasehat hukum Amin Suprayitno, Achmad Anshori mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Terhadap putusan tersebut, pihaknya menyatakan masih pikir-pikir.

“Kami juga belum menerima salinan putusan tersebut,” ujar Anshori.

Seperti diketahui, Amin Suprayitno merupakan terdakwa kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat tahun 2020 di Kota Pasuruan. Kasus ini menyeret 8 tersangka.

Mereka antara lain M. Hilmi, M. Ichwan, M. Jamil, Rufiah, Sugiman, Syahrial Wildan, Achmad Son Haji, dan Amin Suprayitno. Kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp1,4 miliar. (tof/may)