Catat, Ada 78 Tambang Ilegal Bebas Beroperasi di Kabupaten Pasuruan

1144
Tambang ilegal di Bulusari, Kecamatan Gempol yang menyeret Andrias Tanudjaja.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pus@ka) menyebut ada puluhan tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan. Pus@ka mendesak agar Pj. Bupati Pasuruan mengusulkan penundaan izin tambang kepada gubernur.

Direktur Pus@ka, Lujeng Sudarto menilai Pj. Bupati Pasuruan perlu memberikan perhatian lebih intens terhadap isu kerusakan lingkungan di Kabupaten Pasuruan.

Lujeng mencatat ada 78 tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan yang sampai hari ini masih beroperasi. Ia bahkan menyorot pembukaan tambang di catchment area sumber air Umbulan.

Padahal, menurut Lujeng, pemkab dan pemprov sudah membuat MoU bahwa di catchment area atau kawasan resapan air Umbulan tidak boleh dibuka tambang.

Ia khawatir aktivitas tambang tersebut berpotensi dapat merusak ekosistem, sehingga air dari sumber Umbulan yang disedot 4.500 liter per detik bakal terganggu, bahkan terjadi krisis air.

“Saya minta kepada Pj. Bupati Pasuruan untuk mengusulkan kepada gubernur agar melalukan penundaan izin pertambangan di Pasuruan,” kata Lujeng dalam diskusi bertajuk ‘100 Hari Pj. Bupati: Bagaimana Pasuruan Nanti?’ yang digelar WartaBromo, Sabtu (06/01/2024).

Dari kiri, Manajer Stapa Center, Jauharul Luthfi, Direktur Pus@ka Lujeng Sudarto, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan, didampingi wakilnya Andri Wahyudi dan Rusdi Sutejo saat menjadi narasumber dalam diskusi 100 Hari PJ Bupati: Bagaimana Pasuruan Nanti? yang digelar Warmo Institute-WartaBromo, Sabtu (6/1/2024).
Selain soal tambang, Lujeng juga menyorot soal pencemaran lingkungan, seperti perusahaan yang membuang limbah di sungai. Menurut dia, hal ini perlu tindakan tegas pemerintah.

Ia mengapresiasi langkah Pemkab Pasuruan yang memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan dalam kasus pencemaran Sungai Wrati beberapa waktu lalu.

“Tapi saya berikan catatan, sanksi itu setengah hati. Dalam UU, jika sanksi administratif tidak dilakukan, maka sanksi itu harus naik,” imbuh Lujeng.

Dalam diskusi ini, selain Lujeng, hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutejo, dan Manajer Stapa Center, Jauharul Luthfi.

Simak Videonya:

(tof/asd)