Hak Jawab Romi: Permohonan Eksekusi Tanah Sengketa Tidak Berdasar Hukum

95

Pasuruan (WartaBromo.com) – M. Romli atau Romi buka suara atas sengketa tanah yang terjadi antara dirinya dengan Pemdes Warungdowo. Romi menyebut surat peringatan yang dilayangkan Pemdes Warungdowo tidak berdasar.

Kuasa Hukum Romi, Masbuhin mengatakan, tanah dan bangunan obyek sengketa tersebut belum pernah dilekati hak apapun sampai hari ini, sehingga belum terbit sertifikat kepemilikan atas tanah obyek sengketa dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.

Di atas tanah dan bangunan obyek sengketa tersebut, terdapat tiga klaim pihak yang berasa berhak menguasai dan memiliki. Pertama, M. Romli, dasarnya adalah penguasaan fisik tanah secara turun temurun dari orang tuanya sejak tahun 1958, dan surat izin usaha bengkel yang berlaku sampai sekarang.

Kedua, Kepala Desa Warungdowo, dasarnya letter C yang diterbitkan tahun 2002 nomor 2069. Ketiga, PT Kereta Api Indonesia DAOP IX Jember, dasarnya aset Kementerian Keuangan.

Masbuhin menyebut, sampai saat ini belum ada putusan pengadilan, baik yang menyatakan tanah tersebut milik salah satu dari tiga pihak di atas atau yang menyatakan agar Romi meninggalkan dan mengosongkan tanah dan bangunan tersebut.

“Sehingga berita dan informasi kalau ada pihak yang akan memohonkan eksekusi dan akan ada eksekusi atas tanah dan bangunan Obyek Sengketa yang dikuasai Moch. Romli oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangil adalah tidak benar serta tidak berdasar hukum,” ujar Masbuhin.

Segala upaya permintaan meninggalkan dan mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa tanpa adanya penetapan PN Bangil yang didahului amar putusan yang memerintahkan Romi meninggalkan dan mengosongkan adalah perbuatan yang tidak dibenarkan menurut hukum, dan bisa dikualifikası sebagai eksekusi ilegal (liar) serta melanggar hukum.

Terkait adanya putusan pengadilan Negeri Bangil, Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya dan Putusan Kasasi di Mahkamah Agung RI yang dijadikan bahan press release Kepala Desa Warungdowo beberapa waktu lalu, baik gugatan M. Romli maupun gugatan Kepala Desa Warungdowo, kedua putusannya sama-sama ditolak oleh PN Bangil dan sama sama dihukum untuk membayar biaya perkara.

Putusan Pengadilan Negeri Bangil tersebut telah dikuatkan dan dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya dan Kasasi di Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Artinya, kata Masbuhin, sudah benar menurut hukum dan wajar kalau penguasaan tanah dan bangunan obyek sengketa yang dilakukan M. Romli tidak bisa dieksekusi oleh Juru Sita Kepaniteraan PN Bangil karena kedua gugatan (baik M. Romli dan Kepala Desa Warungdowo) keduanya juga ditolak dan tidak dikabulkan seluruhnya.

“Demikian pula Kepala Desa Warungdowo tidak memiliki hak untuk meminta dan memerintahkan M. Romli untuk mengosongkan tanah obyek sengketa tanpa perintah resmi Juru Sita Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangil. Begitu aturan dan prosedur hukum memahami isi putusan sengketa perdata ini,” imbuh Masbuhin.

Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa tanah antara Pemdes Warungdowo dengan Romi berakhir dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Romi.

Setelah menerima putusan MA, Pemdes Warungdowo melayangkan surat teguran terhadap Romi. Pemdes Warungdowo meminta agar Romi segera meninggalkan dan mengosongkan tanah serta bangunan. (tof/asd)