Kalah di PTUN, Bupati Pasuruan Gunakan Waktu 14 Hari

587
pelantikan-kades-pasuruan
Bupati Pasuruan lantik Kades Krengih Parisi dan Kades Oro-oro Ombo Wetan, Edi Sukwantoro, Rabu (5/2/2014) / dok. wartabromo.com /

Pasuruan (wartabromo) – Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf masih akan mempelajari terlebih dahulu amar putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha  Surabaya terkait diterimanya gugatan atas SK Bupati Pasuruan No.141.1/46/HK/424.013/2014 tertanggal 28 Januari 2014 tentang pengangkatan, Parisi sebagai Kepala Desa terpilih di Desa Krengih, Kecamatan Rembang, Pasuruan yang dilayangkan oleh tiga calon kades asal Desa setempat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan, Sunyono pada wartabromo, Rabu (21/5/2014).

Menurutnya, pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya telah memberikan batas waktu 14 hari kepada pihak tergugat sehingga akan digunakan sebaik-baiknya untuk mempelajari amar putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim tersebut.

Baca Juga :   Begal Motor di Gondangwetan Tewas Terkena Ledakan Bondetnya Sendiri

“Terkait dengan putusan tadi (PTUN Surabaya, red) masih mempelajari amar putusannya karena ada batas waktu 14 hari,” ujar Sunyono.

Dijelaskannya, paska dikabulkannya gugatan 3 orang calon Kades asal Desa Krengih Kecamatan Rembang, Pasuruan yakni yakni Alwi (47), Suhan (49) dan Jasuli (42) terhadap Bupati Pasuruan, Panitia Pemilihan Kepala Desa setempat serta Ketua BPD Krengih, Rabu (21/5/2014).

Bupati maupun Pemkab Pasuruan belum mendapatkan salinan putusannya secara resmi sehingga belum bisa mengambil upaya hukum selanjutnya. Termasuk, rencana pengajuan banding atas putusan tersebut.

“Nanti akan mempelajari itu, apa yang akan dilakukan atas salinan resmi putusan PTUN tingkat pertama,” tegasnya.

Sebelumnya diwartakan, majelis hakim menyatakan bahwa materi gugatan yang diajukan oleh para penggugat yakni Alwi, Suhan dan Jasuli kepada para tergugat I yakni Ketua P2KD ( Panitia Pemilihan Kepala Desa), Ketua BPD tergugat II dan Bupati Pasuruan selaku tergugat III dapat diterima.

Baca Juga :   Berbahaya, Tiang Listrik Nyaris Roboh di Jalur Pantura

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa Surat Penetapan No.140/04/424.215.2008.BPD/2014 tertanggal 2 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh BPD Desa Krengih, Surat Penetapan Hasil Pilkades Desa Krengih dari P2KD dan SK Bupati Pasuruan No.141.1/46/HK/424.013/2014 tertanggal 28 Januari 2014 tentang pengangkatan, Parisi sebagai Kepala Desa terpilih di Desa Krengih Kecamatan Rembang, Pasuruan cacat hukum.

Kades terpilih Desa Krengih, Parisi sendiri tetap dilantik bersama Kades terpilih Oro-Oro Ombo Wetan, Edi Sukwantoro oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf pada Rabu (5/2/2014) lalu, meski sudah diketahui ketiga calon kades lainnya melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya. (yog/yog)