Polres Pasuruan Juara Tangkap Penjudi Togel

723

Bangil (wartabromo) – Polres Pasuruan gencar memerangi perjudian, bahkan juara dalam penangkapan para penjudi kelas teri toto gelap (togel).

Data yang dihimpun dari Bagian Humas Polres Pasuruan, sejak tanggal 3-8 Desember 2014, empat tersangka penjudi togel diringkus.

Mereka pasrah saat diringkus petugas. Tak melawan saat ditangkap dan harus menjalani proses hukum yang bisa mengantarkan mereka ke jeruji penjara.

Para tersangka ini ada yang ditangkap di warung kopi, seperti Martulis (53) dan Ahmad (30), keduanya warga Kecamatan Lumbang, serta Romli (61), warga Kecamatan Wonorejo. Ada juga yang dibekuk di Pos Kamling seperti Agus (22), warga Kecamatan Bangil. Mereka rata-rata bekerja sebagai petani maupun serabutan.

Baca Juga :   Persekabpas Masuk Grup B Liga 3 Zona Jatim, Siapa Saja Lawannya?

Barang bukti uang tunai yang disita dari mereka antara Rp 78 ribu, Rp. 172 ribu, Rp. 260 ribu hingga Rp. 332 ribu. Tak banyak. Tapi bersama dengan beberapa lembar kertas rekapan dan bolpoin atau jajaran angka di handphone yang diamankan, sudah cukup bagi polisi untuk menjadikan mereka pesakitan di pengadilan.

“Mereka dijerat pasal 303  KUHP, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Paur Subbag Humas Polres Pasuruan, Ipda Sutrisno, Selasa (9/12/2014). (fyd/fyd)