Tewaskan Karyawan Alfamart Berkaos Arema, 3 Pemuda Ditangkap

993
penggeroyok arema
Ketiga pelaku penggeroyokan di Mapolres Pasuruan, Senin (22/12/2014) / istimewa / wartabromo.com

Bangil (wartabromo) – Tiga orang pelaku penggeroyokan terhadap Kosim (24), karyawan Alfamart berseragam kaos jersey Arema di wilayah Kepulungan, Gempol, Pasuruan akhirnya dijebloskan ke Penjara oleh aparat kepolisian resort Pasuruan.

Ketiga pelaku yakni Agus Setiawan (25) asal Dusun/Desa Wates Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Muhammada Fajarmuhibin (19) asal Desa Watukosek Kecamatan Gempol dan Yuski Setiawan (22) warga dusun Tambak Desa Kalisogo Kecamatan Jabon, Sidoarjo.

Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi pengeroyokan bersama sejumlah rekannya terhadap korban yang sedang santai berada di halaman Alfamart setempat.

“Pelaku mengenakan kaos bertulis Persebaya (Suporter Bonek) sedangkan korban saat itu sedang memakai kaos bertuliskan Arema,” ujar Paus Subbag Humas Polres Pasuruan, Ipda Sutrisno, Senin (22/12/2014).

Baca Juga :   Kampanye di Puskesmas, Caleg DPR RI asal PKPI Disemprit Panwas

Peristiwa ini sendiri terjadi pada tanggal 2 Desember 2014, sekira jam 21.15 Wib. Saat kejadian setelah menganiaya pelaku hingga tewas, kaos korban dilepas oleh para pelaku dan dibawa pergi bersama HP milik korban.

Rabu tanggal 17 Desember 2014 sekira jam 17.00 Wib, Petugas yang telah mengantongi nama pelaku akhirnya menangkap Agus Setiawan (25) di Alun-alun Bangil, kemudian Muhammad Fajar Muhbin (19) di SPBU Beji, Pasuruan, dan Yuski Setiawan (22) di depan Pasar Gempol.

“Pelaku dijerat dengan pasal 170 dan atau pasal 365 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Ipda Sutrisno. (yog/yog)