Setubuhi Gadis di Bawah Umur di Makam Cina, Pemuda Pasuruan Ditangkap Polisi

683

wpid-5112015194432.jpgPasuruan (wartabromo) – Yasak Dzulkifli (30) warga jalan Hangtuah gang 2 RT 01 RW 03 Kelurahan/ Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan akhirnya diamankan oleh petugas reskrim Polres setempat.

Pemuda pengangguran tersebut digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota lantaran telah bertindak asusila terhadap Mawar (nama samaran) yang usianya masih di bawah umur. Yasak, diduga telah menyetubuhi Mawar di komplek pekuburan Cina di Kelurahan Mancilan Kecamatan Purworejo Kota  Pasuruan pada 23 mei 2015 lalu.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Pino Ary kepada wartabromo mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah orang tua korban melaporkan ulah bejat pelaku ke polisi.

“Orang tuanya melaporkan tindakan pelaku setelah mendengar cerita korban,” ujar Pino Ary.

Baca Juga :   Polisi Sempat Frustasi Indentifikasi Pemotor yang Tewas Tabrak Truk Parkir

Menurutnya, perbuatan pelaku tidak dilakukan sekali, namun berulang kali di tempat yang berbeda. Kejadian pertama dilakukan tersangka di sebuah penginapan Wisma Karya kemudian keesokan harinya dilanjutkan di kawasan pekuburan cina di Kelurahan Mancilan Kecamatan Purworejo.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat 2 UURI no 35 th 2014 atas perubahan Undang-undang RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Iptu Pino Ary. (yog/yog)