Indra Iskandar Ditahan di Rutan Medaeng

1120

ilustrasi tahananSurabaya (wartabromo) – Kasus narkoba mantan anggota DPRD Kota Pasuruan, Indra Iskandar, sampai pelimpahan tahap II. Polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Surabaya.

Informasi yang dihimpun wartabromo.com, Selasa (16/2/2016), polisi juga menyerahkan dua teman perempuan Indra yang juga berstatus tersangka yakni Chintya Dewi Indah Permata (20) dan Sari Astuti (22). Ketiganya langsung dibawa ke Rutan Medaeng setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, Senin (15/2).

Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan tidak akan member keistimewaan pada pri 28 tahun ini.

“Seperti tahanan lainnya dan langsung dibawa ke Rutan Medaeng,” kata Didik.

Indra dijerat pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang narkotika. Pasal itu membuat tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga :   25 Karyawan di PHK Sepihak, Ratusan Buruh Geruduk PT Karya Tugas Anda

Kasus ini bermula pada 18 November 2015 lalu. Indra diamankan di Hotel Sommerset sementara dua teman perempuannya diamankan di Hotel Quest. Sehari sebelum diamankan polisi, Indra masih mengikuti sidang paripurna di gedung DPRD Kota Pasuruan.

Karena kasus ini, Indra dipecat sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan dan dipecat juga sebagai kader PKB. (fyd/fyd)