Terancam 15 Tahun Penjara, Remaja Pelaku Penganiayaan Tak Ditahan

1924

Probolinggo (wartabromo.com) – Empat tersangka dalam kasus penganiayaan pada LH (17), siswi kelas III SMK swasta di Kota Probolinggo, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Meski begitu, para tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, empat pelaku penganiaya terhadap LH, dijerat dengan pasal 80 UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 170 KUHP. “Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya, Rabu (20/12/2017).

Dalam kasus ini, para pelaku yakni, OP (19) dan DP (18), warga Kecamatan Mayangan. Kemudian, KR (16), warga Kecamatan Kanigaran, dan LF (16), warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, terbukti melakukan perundungan. Sementera IY (18) dinyatakan tidak terlibat, karena hanya berperan merekam adegan tak pantas itu.

Baca Juga :   Tempe Setelah Belajar Dorayaki

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti. Yaitu rok berwarna cokelat, kaos ungu, dan jaket warna merah milik korban. Serta ponsel jenis Samsung yang digunakan untuk merekam kejadian itu. “Sedangkan IY, kami tetapkan sebagai saksi. Kesalahannya dia hanya merekam aksi penganiayaan itu dan tidak melaporkannya,” kata perwira alumnus Akpol 2000 ini.

Meski diancam hukuman 15 tahun penjara, ternyata pelaku dilepas. Polisi beralasan sudah ada mediasi antara pelaku, korban, dan keluarganya. Meski tidak ditahan, seluruh pelaku harus wajib lapor setiap hari. Tak hanya itu, tindak tanduk mereka juga masuk dalam pengawasan polisi.

“Kami menerapkan diskresi, meski salah satu pelaku yakni OP bukan lagi di bawah umur. Diambil jalan tengah, yakni diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga tidak ditahan,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Retno Utami.

Baca Juga :   Kalah Praperadilan, Kajari Pasuruan Tunggu Arahan Kajati

LH saat mengikuti rilis pada Selasa (19/12/2017) kemarin menuturkan, dirinya diantar ke rumah setelah siuman dari pingsan. Dengan dibonceng motor, LH tiba di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB. “Saya tidak cerita ke ibu terkait kejadian itu. Khawatir ibu kaget dengan apa yang menimpa saya,” tutur LH. (fng/saw)