APK Cagub Jatim Diluar Ketentuan Bertebaran di Kota Pasuruan, Ini Kata Panwaslu

836

Pasuruan (wartabromo.com) – Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga kampanye (APK) berupa baliho dan banner bergambar calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jawa Timur (cagub-cawagub Jatim) diluar ketentuan, akan segera ditertibkan. Panwaslu sudah melakukan koordinasi dengan SatPol PP, untuk penertiban APK tersebut.

“Besok kan libur, jadi Senin akan ditertibkan, karena tadi sudah koordinasi dengan satpol PP,” Kata Nico Trisno Prahoro pada wartabromo.com, Sabtu (24/2/2018).

Nico juga menambahkan sudah ada informasi dan penetapan daerah-daerah mana saja yang boleh dan yang tidak boleh dipasangi APK.

“Sementara ini ada 2 Baliho nanti yang akan ditertibkan,” tutur Nico.

Diberitakan sebelumnya Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan banner bergambar calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jawa Timur (cagub-cawagub Jatim) diluar ketentuan, masih tersebar di wilayah Kota Pasuruan. Dari ketentuan, APK diluar yang ditetapkan KPU, seharusnya tidak lagi terpasang di masa kampanye saat ini
Setidaknya terdapat dua titik baliho berukuran cukup besar, terpasang di jalan protokol. Diantaranya berada di simpang tiga Slagah serta simpang empat Gedungwolu, Kota Pasuruan. (trd/may)