Probolinggo Konsentrasi Infrastruktur dan Pariwisata

1012

Probolinggo (wartabromo.com) – DPRD Kabupaten Probolinggo pada Senin (13/8/2018), menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Probolinggo menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pemkab Probolinggo tak mengubah arah kebijakan P-APBD, yakni pembangunan Infrastruktur dan Pariwisata.

Dalam rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu, postur P-APBD 2018 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Supriadi dapat disimpulkan sebagai berikut. Pendapatan daerah sebelum perubahan Rp 2.156.454.895.486,00 berkurang Rp 5.321.094.304,60 sehingga menjadi Rp 2.151.133.801.181,40.

Belanja daerah pada P-APBD sebesar Rp 2.325.106.278.976,71. Jumlah tersebut bertambah sebesar Rp 81.231.793.685,46 dari APBD 2018 sebesar Rp 2.243.874.485.291,25. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung (BTL) sebesar Rp 7.342.362.375,92. Serta Belanja Langsung (BL) Rp 74.398.720.556,59.

Baca Juga :   Sengketa Lahan, Warga Desa Pandanwangi Demo Pemkab Lumajang

Perbandingan pendapatan daerah dengan belanja daerah setelah Perubahan mengalami defisit sebesar Rp 174.492.640.352,33. Defisit itu akan ditutup oleh sisa pembiayaan. Walau mengalami defisit, seluruh fraksi-fraksi di DPRD, yakni Fraksi Nasdem, PKB, Golkar, PPP, PDIP-Hanura dan Gerindra, dapat menerima dan menyetujui P-APBD itu.

“Secara umum fraksi dapat memahami berbagai pertimbangan yang menjadi landasan rencana P-APBD tahun 2018. Namun, demikian, fraksi-fraksi tersebut juga menyampaikan beberapa masukan kepada eksekutif. Berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan oleh anggota DPRD, merupakan salah satu untuk menjalan fungsinya. Itu untuk kepentingan rakyat dan pembangunan Kabupaten Probolinggo,” tutur Wakil Ketua DPRD Wahid Nurrahman, yang memimpin rapat paripurna itu.

Baca Juga :   PT Tirta Investama Melalui Karyawan Serahkan 47 Kambing Kurban Untuk Warga Sekitar

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Bupati dan Pimpinan DPRD tentang Raperda Perubahan APBD 2018. Nota persetujuan bersama tersebut ditandatangani Plh. Sekda Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono dan pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.

“Kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan. Begitupun pembahasan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018 yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Probolinggo,” kata Plh. Sekda Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Stastistik dan Persandian(Diskominfo) setempat, Tutug Edi Utomo, mengatakan Perda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018, merupakan upaya Pemkab dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Probolinggo. “Temanya tidak berubah, yakni pembangunan infrastuktur dan pariwisata. Namun, tidak mengesampingkan sektor lainnya. Sebab, didalamnya merupakan pembangunan menyeluruh,” ungkap Tutug. (saw/**)