Disperindag Bantah soal Perubahan Harga Masker

1115

 

Pasuruan (WartaBromo.com)- Kendati mengakui adanya ploting pengerjaan masker, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan menepis adanya perubahan harga.

Kadisperindag Edi Suwanto yang dihubungi WartaBromo.com mengatakan, harga pembuatan masker masker masih seperti semula; Rp 3.500 per unitnya.

“Harga itu kan sudah ditentukan sejak awal. Tidak bisa kami begitu saja merubahnya. Harus ada dasarnya. Perubahan itu dasarnya apa?” katanya sembari bertanya.

Dikatakannya, pengadaan masker tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

Saat itu, tim Satgas menyepakati pembuatan masker 2,5 juta unit yang terbagi ke dalam dua OPD (Organisasi Pemerintah Daerah). Disperindag 1,5 juta dan Dinas Koperasi (Dinkop) 1 juta dengan harga Rp 3.500 per pcs.

Baca Juga :   Pengusaha di Pasuruan Wajib Beri THR H-7 Lebaran, Ini Ketentuannya

“Sampai sekarang harganya tetap. Masa di kontrak awal Rp 3.500 terus tengah jalan naik. Tidak bisa seperti itu. Apa dasarnya naik itu?” terangnya lagi.

Disinggung soal dokumen ‘Revisi Perubahan Jumlah Pesanan dan Harga’ milik Dinkop yang didapat media ini, Edi pun enggan menanggapi. “Kalau di Dinkop saya tidak tahu. Kan saya Disperindag, bukan Dinkop,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada dokumen revisi harga milik Dinkop yang didapat WartaBromo.com, tertulis adanya perubahan harga masker yang dibuat Dinkop. Saat awal pengerjaan masker tersebut dihargai Rp 3.500. Belakangan berubah menjadi Rp 4.500.

Belum ada penjelasan dari pihak Dinkop terkait hal ini. Kadinkop Hasani yang dihubungi media ini tak merespons. (asd/asd)