Polisi Ringkus Dua Pembuat Ijazah dan Surat Rapid Antigen Palsu

1552

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan Kota menangkap pelaku pembuat ijazah dan surat antigen palsu. Dua orang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan dua tersangka itu bernama Hasan Hudori (29) warga Kelurahan Tapaan, Kecamatan Bugul Kidul dan yang kedua Didik Susilo (35) warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo.

Hasan ditangkap polisi di depan Indomaret Jalan Veteran, Bugul Lor dan selanjutnya Hasan dibawa ke rumahnya di Tapaan. Di rumahnya, kata Arman, polisi mendapati banyak surat-surat palsu.

“Antara lain beberapa ijazah palsu dan surat-surat antigen palsu,” kata Arman saat konferensi pers, Jumat (03/08/2021).

Selain itu, di rumah Hasan polisi juga menemukan stempel-stempel palsu mengatasnamakan RSUD Dr. R. Soedarsono, RS Medika, dokter, dan bahkan stempel Polres Pasuruan Kota.

Baca Juga :   Hanya Beberapa Menit, Motor dan Uang untuk Anak Yatim Amblas Digondol Maling

Arman menyebut, Hasan biasanya memasarkan jasanya melalui media sosial seperti Facebook atau datang langsung ke tempatnya. Sementara Didik Susilo, berperan sebagai perantara pemesan.

Hasan diketahui memiliki peralatan yang lengkap untuk membuat ijazah maupun surat antigen palsu. Semua pesanan pembeli dicetak di rumahnya sendiri.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” imbuh Arman. (tof/asd)

Simak videonya: