Tahun Politik, Pemkab Pasuruan Naikkan Anggaran Hibah hingga hampir 50 Persen

200

Pasuruan (WartaBromo.com) – Angggaran hibah Kabupaten Pasuruan naik signifikan tahun 2023 ini. Persentasenya bahkan hampir 50 persen dibanding pagu sebelumnya.

Merujuk data yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, tahun lalu, pagu anggaran hibah mencapai Rp155,7 miliar. Namun, pada 2023 ini, angkanya bertambah menjadi Rp224,4 miliar.

Jumlah tersebut sekaligus menempatkan anggaran hibah kali ini sebagai yang terbesar. Sebagai catatan, pada 2021 lalu, anggaran hibah hanya sebesar Rp 195,3; disusul Rp166,8 di 2020 dan Rp166,4 pada 2019.

Anggaran tersebut belum termasuk bantuan sosial (bansos) dan bantuan keuangan (bankeu) yang dianggarkan terpisah (lihat infografis).

Direktur Pusat Studi Advokasi Kebijakan (Pus@ka) Lujeng Sudarto pun mengajak masyarakat turut mengawasi penggunaan anggaran hibah – bansos itu.

Musim politik membuat penggunaan dana tersebut rawan disalahgunakan. “(Soal kerawanan) itu pasti. Apalagi ini tahun politik, pasti banyak penumpang gelapnya,” kata Lujeng.

Tudingan Lujeng cukup beralasan. Hal itu didasarkan analisanya terkait adanya kecenderungan untuk menaikkan anggaran hibah bansos, terutama pada momen menjelang tahun-tahun politik. Baik pemilu, pileg maupun pilbup.

Lujeng mengungkapkan, berdasar regulasi yang ada, sebelum anggaran hibah itu diketok (disahkan, Red), pemerintah sudah menghitung kebutuhan berdasar jumlah proposal yang masuk.

“Pertanyaannya, apakah ada kenaikan. Baik dari sisi jumlah proposal maupun nilainya? Ini yang tidak pernah dibuka,” terang Lujeng.

“Mestinya dana hibah menjelang tahun politik itu dilakukan moratorium. Karena kuat tendensi politiknya ketimbang kepentingan pemberdayaan sosial ekonomi warga,” jelas Lujeng.

Lujeng mengatakan, PUSAKA dan elemen civil society akan mengawasi pelaksanaan dana hibah tersebut. Jika nanti terjadi manipulasi dan berpotensi mengarah kepada tindak pidana korupsi, ia memastikan untuk membawanya ke ranah hukum. (asd)