Komputer yang Simpan Data Para Penerima Uang ‘Tutup Mulut’ Kasus Solar Bersubsidi Tak Masuk Barang Bukti

256

Pasuruan (WartaBromo.com) – Nama – nama ratusan oknum LSM dan wartawan penerima uang ‘tutup mulut’ yang disebut oleh saksi M. Abdillah, pegawai bagian administrasi PT MCN dalam persidangan kasus penyelewengan solar bersubsidi di Kota Pasuruan disimpan rapi dalam sebuah komputer yang telah disita oleh Bareskrim Polri.

Saksi M. Abdillah dihadapan majelis mengatakan, dirinya selalu menyimpan data secara lengkap baik nama, foto maupun nominal uang yang dikeluarkan sebagai bahan laporan kepada Bos-nya Abdul Wahid. Bahkan, saat persidangan Abdillah juga sempat menyebutkan 10 nama oknum wartawan dan LSM yang diduga menerima uang ‘tutup mulut’ tersebut.

Terkait hal ini penasehat hukum tiga terdakwa kasus penyelewengan solar bersubsidi, Rahmat Sahlan Sugiarto saat dikonfirmasi pun ikut menyoroti soal data-data yang ada di dalam komputer tersebut.

Baca Juga :   Gagal Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi, Polisi: Kita Akan Kejar!

Menurut Rahmat, komputer tersebut adalah kunci dalam pembongkaran kasus ini. Tetapi saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, komputer tersebut justru tidak masuk barang bukti.

“Komputer itu jadi kunci. Tapi, saat dilimpahkan penyidik ke kejaksaan, komputernya tidak ada dan tidak masuk barang bukti,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU), Feby Rudi Purwanto mengungkapkan, untuk membuktikan apa yang diungkap saksi di pengadilan, pihaknya harus melakukan serangkaian penyidikan dan pendalaman terlebih dahulu.

“Kalau itu harus lewat pembuktian dulu. Siapa yang menerima sampai kapan menerimanya,” ujar Feby.

Untuk diketahui, kasus penyelewengan solar subsidi di Kota Pasuruan menyeret tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Wahid selaku bos PT MCN, Bahtiar Febrian Pratama selaku kepala operasional, dan Sutrisno selaku penyedia kendaraan truk.

Baca Juga :   Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi

Ketiganya didakwa pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tof/yog)