Uang ‘Tutup Mulut’ Untuk 300 Oknum LSM dan Wartawan Dibongkar di Persidangan Kasus Solar Bersubsidi – ‘Nominalnya Rp500 Ribu Sampai Rp6 Juta’

13729
20 LSM yang tergabung dalam Barisan Anti Kejahatan Korporasi (BAJAK) saat meminta Bareskrim usut tuntas kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi pada Kamis (13/7/2023) silam.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus penyelewengan solar subsidi di Kota Pasuruan terus bergulir. Di persidangan kali ini, terungkap adanya aliran uang ‘tutup mulut’ untuk oknum wartawan dan LSM.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan pada Rabu (04/10/2023), ada lima saksi yang dihadirkan. Salah satu saksi merupakan pegawai bagian administrasi PT Mitra Central Niaga (MCN), M. Abdillah.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim, Abdillah mengungkapkan jika tugas utamanya di perusahaan tersebut adalah membuat surat jalan dan invoice jual beli solar. Surat-surat tersebut selanjutnya diberikan kepada sopir truk.

Selain tugas utama tersebut, Abdillah juga sering disuruh bosnya, Abdul Wahid untuk menemui dan mengkondisikan sejumlah oknum wartawan dan LSM.

Baca Juga :   Tak Peduli Anggota Polri, Penimbun Solar di Gempol Akan Dihukum
Suasana Sidang Kasus penyelewengan Solar Bersubsidi di PN Kota Pasuruan, Rabu(4/10/2023).

Menurut dia, ada 300-an lebih oknum wartawan dan LSM yang pernah datang ke kantornya di Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Mereka tidak hanya berasal dari Pasuruan saja, melainkan juga dari luar Pasuruan.

“Ada yang satu bulan sekali, ada yang satu bulan dua kali,” ujar Abdillah.

Secara blak-blakan Abdillah membeberkan, jika nominal uang yang dipegangnya untuk diberikan kepada ratusan oknum wartawan dan LSM terbilang cukup besar yakni mencapai hingga Rp500 juta perbulan.

Uang tersebut dibagikan dengan nominal bervariatif, mulai Rp500 ribu hingga Rp6 juta. Tidak hanya itu, Abdillah bahkan mengaku memiliki catatan nama-nama oknum wartawan dan LSM tersebut.

Nama-nama oknum tersebut disimpan secara rapi di dalam komputer yang saat ini telah disita Bareskrim Polri. Uang-uang yang telah dikeluarkan Abdillah pun selalu dilaporkan kepada Bosnya.

Baca Juga :   Gagal Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi, Polisi: Kita Akan Kejar!

Disisi lain, Abdul Wahid sendiri tidak menampik semua yang sudah disampaikan oleh Abdillah. Ia hanya memberikan koreksi soal nominal uang yang diberikan kepada Abdillah, jumlahnya tak sampai Rp500 juta, melainkan Rp400 juta perbulan.

Jaksa penuntut umum (JPU), Feby Rudi Purwanto mengungkapkan, untuk membuktikan apa yang diungkap saksi di pengadilan, pihaknya harus melakukan serangkaian penyidikan dan pendalaman terlebih dahulu.

“Kalau itu harus lewat pembuktian dulu. Siapa yang menerima sampai kapan menerimanya,” ujar Feby.

Untuk diketahui sidang kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan yang digelar di PN Pasuruan, Rabu (04/10/2023) menghadirkan 5 orang saksi yakni Muhammad Abdillah, bagian administrasi PT MCN, Hasyim Ismail selaku penjaga gudang kemudian dua orang polisi dari Bareskrim Polri, Irwanto dan Surya Laksana serta saksi Bandi Sudiantono, mantan karyawan PT MCN. (tof/yog)