SK Gubernur Turun, Tiga Anggota FPKNU akan Segera di-PAW

675

paw pknuBangil (wartabromo) – Gonjang-ganjing rencana pergantian antar waktu bagi tiga orang anggota Fraksi Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama (FPKNU) kembali bergulir, menyusul turunnya Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPC PKNU, Farid Syauqi kepada sejumlah wartawan, Senin (21/10/2013).
Menurutnya, tiga orang anggota tersebut yakni Muhammad Mujibbuda’wat, Muhammad Rafiqi, dan Yahya Najib.

“Ketiganya akan segera diganti dengan pejabat PAW yakni Achmad Sirojudin, Achmad Suabi dan Ali Bukaidi,”ujar Farid.

Dijelaskannya, Achmad Sirojudin akan menggantikan Muhammad Mujibbuda’wat yang duduk di Komis D kemudian Achmad Suabi menggantikan Yahya Najib dan Ali Bukaidi yang akan menempati posisi Muhammad Rafiqi di Komisi B DPRD Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   TNBTS Segera Panggil Ketua Paguyuban Kuda Bromo

“DPC PKNU sebelumnya telah mengeluarkan SK terkait pemberhentian ketiganya dariĀ  kepengurusan dan keanggotaan DPRD,” tambah Farid.

Ditambahkannya, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi munculnya SK pemberhentian DPC waktu itu yakni terkait rangkap keanggotaan ketiganya dengan parpol lain sehingga telah dianggap menyalahi AD/ART atau aturan partai.

Untuk diketahui, sebelumnya dua orang anggota DPRD yang akan di PAW yakni Muhammad Mujibbuda’wat, Muhammad Rafiqi sempat melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Bangil. Alasannya, pemberhentian tersebut dianggap bertentangan dengan ketentuan peraturan KPU No 13 Tahun 2013, Pasal 1 angka 19.

Karenanya, sesuai dengan PP no 16 tahun 2010 maka setiap anggota partai yang akan diberhentikan atau di-PAW, dan melakukan keberatan, maka proses PAW harus dihentikan. (yog/yog)