Berkas Segera Dilimpahkan, Kejari Telusuri Aset Milik Agus Waluyo

583

agus waluyoBangil (wartabromo) – Berkas perkara penyidikan mantan Panitera Sekretaris PN Bangil, Agus Waluyo sudah hampir selesai dan segera dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor di Surabaya.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Bangil Sarwo Edi saat dikonfirmasi Wartabromo dikantornya,  berkas penyidikan atas tersangka Agus Waluyo Utomo sudah mencapai 90 persen selesai sehingga dipastikan dalam beberapa hari kedepan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Kami tetap akan menjerat tersangka ini dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999  dan Undang-undang RI nomer 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara,” ujar Sarwo Edi.

Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Bangil saat ini juga sedang melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset kekayaan pria yang telah membawa kabur uang dana konsinyasi proyek tol sebesar Rp.1,8 Milyar tersebut.

Baca Juga :   Ini Identitas Begal Tewas Terkena Bondet

“Hasil Pulbaket ( pengumpulan bahan dan keterangan) dari para saksi telah terdeteksi adanya beberapa aset yang diduga hasil korupsi,” ujar Kasi Intel Kejari Bangil, Beny Hermanto.

Meski tidak menyebutkan secara pasti lokasi dan aset milik Agus tersebut, Benny mengaku saat ini tim Kejari masih melakukan pendalaman atas aset-aset tersebut.

“Bila nantinya terbukti aset- aset tersebut dari hasil tindak pidana korupsi, maka kami lakukan penyitaan dan akan menjeratnya dengan pasal TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang),” jelasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Agus Waluyo Utomo berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Kejaksaaan bersama pihak terkait di tempat persembunyiannya di Balikpapan, Kalimantan Timur. Saat itu Agus Waluyo yang menyamar sebagai pengusahaan cuci motor tak berkutik dan berhasil di bawa ke Bangil tanpa perlawanan.

Baca Juga :   2525 Pegawai akan Dilantik Jadi PNS Pemkab Pasuruan

Kasus dugaan korupsi dana konsinyasi tol sebelumnya juga menyeret mantan anak buahnya yakni Endah Sarworini yang lebih dahulu di vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.(gnr/yog)