Sidang Praperadilan PT Pasuruan Migas Akan Digelar Besok

1095

pamiPasuruan (wartabromo) – Pengajuan gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka PT Pasuruan Migas, Kasian Slamet dan Muhaimin terhadap Kejaksaan Negeri Pasuruan langsung mendapatkan tanggapan dari pihak Pengadilan Negeri Pasuruan.

Informasi yang didapatkan wartabromo, Sidang pertama Praperadilan akan digelar Kamis (28/5/2015) besok.

“Surat panggilan sudah kita terima, ” Kata Kuasa Hukum tersangka PT PaMi, Suryono Pane saat dikonfirmasi wartabromo.

Menurutnya, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan olehnya untuk menghadapi sidang praperadilan, besok. Namun dirinya berharap Pengadilan Negeri bisa melihat fakta-fakta yang ada dan akan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Baca : Dua Tersangka PT Pasuruan Migas Ajukan Gugatan Praperadilan

“Ini mungkin pra peradilan penetapan tersangka pertama di Jawa Timur sejak MK memutus bahwa penetapan tersangka masuk objek Pra peradilan,” tegasnya.

Baca Juga :   Nasdem Optimis Tantri Calon Tunggal di Pilkada 2018

Seperti diwartakan sebelumnya, setelah lama terkatung-katung paska penetapannya sebagai tersangka, Komisaris PT Pasuruan Migas (PAMI ) Kasian Slamet dan Muhaimin akhirnya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Pasuruan.
Surat gugatan praperadilan tersebut sudah dilayangkannya sejak tanggal 22 Mei 2015 lalu. Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Pasuruan belum berhasil dikonfirmasi. (yog/yog)