Tersangka PT Pasuruan Migas Cabut Gugatan Praperadilan

771
Kasipidsus Kejaksaan Bangil, Herman berbincang dengan Hakim usai sidang gugatan praperadilan, Kamis (4/6/2015)

Pasuruan (wartabromo) – Sempat tertunda lantaran tidak hadirnya termohon dalam sidang gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh tersangka PT Pasuruan Migas (PaMi) pada sidang sebelumnya. Kuasa hukum tersangka PT PaMi membuat kejutan dengan mencabut gugatannya pada sidang gugatan pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan, Kamis (4/6/2015).

Pencabutan gugatan pra peradilan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kuasa hukum tersangka PT Pasuruan Migas, Suryono Pane di hadapan hakim tunggal, Saifullah dan disaksikan pula oleh termohon yakni Kasipidsus Herman dan Kasipidum Rudi dari Kejaksaan Negeri Pasuruan.

“Pencabutan dilakukan karena  termohon saya katakan telah dianggap melakukan mala praktek hukum. Mereka (pihak kejaksaan) tidak hadir dalam sidang gugatan sebelumnya karena mendatangi pemohon (Muhaimin) yang saat ini ditahan untuk dimintai tanda tangan berita acara tahap 2. Anehnya, permintaan klien kami untuk didampingi kuasa hukum tidak didengarkan. Mereka beralasan tanda tangan bukan untuk pelimpahan tahap kedua, ” tutur Suryono.

Baca Juga :   Bawa 4 Dus Miras, Warga Tawangrejo Pandaan Diamankan

Alasan pencabutan itu pun sempat dikonfrontir oleh Hakim Saifullah kepada pihak termohon yang hadir dalam persidangan sehingga kemudian gugatan praperadilan oleh tersangka PT Pami terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan resmi dicabut.

“Dengan demikian, majelis menyatakan gugatan pra peradilan melalui kepaniteraan yg telah didaftarkan dengan nomer registrasi 01/praperadilan/2015/PN.Pasuruan
dihentikan karena dicabut oleh pemohon, ” kata Hakim diakhiri ketokan palu sidang.

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi oleh wartabromo terkait tuduhan tindakan mala praktik yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan terhadap tersangka, Muhaimin,  perwakilan tergugat yakni Kasipidsus, Herman terkesan menghindar.

“Sebentar mas, masih daftarkan ini, ” ujar Herman menunjukkan berkas yang dibawanya lalu nggloyor pergi.(yog/yog)