Rodi Dibekuk saat “Jalan-jalan” ke Blitar dengan Motor Curian Seharga Rp35 Juta

633

Bangil (wartabromo) – Niat Ahmad Rodi (35), warga Lingkungan Krajan Barat, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan menikmati uang hasil penjualan motor curian pupus. DPO ini keburu disergap polisi di wilayah Blitar sebelum melego Kawasaki Ninja EX 250 seharga Rp35 juta.

“Setelah mencuri ia kabur ke Blitar untuk menjual motor. Anggota kami berhasil menangkapnya sebelum sempat terjual,” kata Kapolres Pasuruan AKBP M Aldian, Kamis (11/8/2016).

Motor mahal tersebut dicuri Rodi di Perum Baujeng Indah 06/06 Desa Baujeng Kecamatan Beji, Maret lalu. Motor tersebut milik Suharto (51), demikian Aldian menambahkan.

“Saat itu, motor tengah di parkir di garasai,” imbuhnya.

Setelah pelaku ditangkap dan “dikandangkan” ke tahanan Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih jauh, barang bukti motor diserahkan ke pemiliknya.

Baca Juga :   Jalan-jalan, Belanja Lalu Nonton Ludruk di Sukorejo

“Barang bukti kita kembalikan kepada pemilik, dan ini free,” tambah Kapolres.

Rodi sendiri terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Bisa kena hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Aldian. (git/fyd)