Dibutuhkan Untuk Pelayanan, Penahanan Tersangka Prona dan Hibah Waris Ditangguhkan

611

Pasuruan (wartabromo.com) – Pengajuan penahanan terhadap para tersangka kasus Prona dan Hibah waris asal Cukurgondang Kecamatan Grati dan Desa/Kecamatan Kraton akhirnya dikabulkan oleh penyidik Polres Pasuruan Kota.

Asisten I Bidang Pemeriantahan dan Kesejahteraan rakyat, Anang Saiful Wijaya kepada wartabromo.com mengatakan, para perangkat desa dan Sekdes di kedua desa tersebut dibutuhkan untuk melakukan pelayanan terhadap warganya di desa masing – masing.

“Mereka masih dibutuhkan untuk melayani warganya. Pengajuan penahanan oleh pihak keluarga dan kita (Pemkab Pasuruan) dikabulkan, ” ujar Anang saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Rabu (22/3/2017) siang.
Menurutnya, meski penahanannya ditangguhkan oleh pihak penyidik Polres Pasuruan Kota, namun pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap kasus dugaan pungli yang menjerat para perangkat dan sekdes tersebut.

IMG-20170303-WA0204

“Proses hukum harus tetap berjalan, ” tegasnya.

Seperti diketahui, Sekdes Kraton, Kusaeni yang terjerat dugaan pungli kasus pengurusan hibah waris sempat ditahan oleh Polres Pasuruan Kota. Selain itu, tiga perangkat desa dan Sekdes Cukurgondang Kecamatan Grati yakni Abdul Kholim juga ditahan lantaran dugaan kasus pungli biaya prona sertifikat tanah.

Akibat penahanan tersebut, sejumlah kepala desa sempat melayangkan protes ke Bupati Pasuruan maupun ke Kecamatan Kraton. Bahkan, untuk kasus dugaan pungli prona, Pemkab Pasuruan secara khusus mengirimkan surat kepada kemeterian agraria untuk meminta petunjuk. (yog/yog)