Curi Lampu di Minimarket Basmalah Sidogiri, Achmad Amin Diamankan Polisi

1204

Pasrepan (wartabromo) – Dengan modus belanja ke minimarket milik Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Basmalah Sidogiri yang berlokasi di selatan Pasar Pasrepan, Achmad Amin (50) warga Desa Karangpandan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan diamankan ke kantor Polsek Pasrepan, Rabu (26/4/17) pagi.

Tersangka Achmad Amin (50), kedapatan mencuri dua buah lampu merek Philips dari minimarket tersebut, dan ia ditegur oleh, Abdul Mujib (30), salah satu pegawai minimarket saat keluar pintu.

“Saya awalnya sudah curiga dengan tersangka, dia kita pantau dari monitor CCTV yang ada di dalam ruang kantor. Dan ternyata kita mendapati tersangka mengambil lampu dan langsung keluar toko” tegas Abdul Mujib, saat di Polsek Pasrepan.

Baca Juga :   Polisi Gerebek Pesta Sabu di Perum Pesona Candi, Tiga Pemuda Diamankan

tahanan

Muhaimin (28), supervisor minimarket Basmallah juga menjelaskan bahwa tersangka sudah beberapa kali masuk ke tempatnya, namun baru kali ini tersangka apes dan harus digelandang ke Polsek Pasrepan yang berjarak 200 meter dari lokasi kejadian.

“Dari analisa kita yang ada di dalam kantor minimarket, tersangka ini sudah tiga kali mencuri di tempat kita. Yang pernah hilang lampu dan susu kemasan,” terang Muhaimin.

Kapolsek Pasrepan, AKP Tohari menjelaskan bahwa tersangka ini sudah dicurigai oleh para pegawai minimarket Basmallah, dan sempat diajak bicara ke dalam kantornya namun ia mengelak ketika ditanya tentang dua buah lampu yang berada di dalam kantong celananya.

“Tersangka sempat lari dari kantor minimarket saat ditanyai oleh pegawai minimarket, dan tersangka lari ke dalam pasar yang sedang direnovasi. Oleh pekerja renovasi kios yang ada di dalam pasar akhirnya ditangkap dan dibawa kepolsek,” jelas AKP. Thohari.

Baca Juga :   ByarPet Landa Probolinggo

Kejadian ini sendiri terjadi sekitar pukul 07.30 WIB dan aktivitas pasar sendiri dalam posisi ramai. Akibat perbuatannya, tersangka kenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun. (har/yog)