Jelang Vonis, Polisi Perketat Pengamanan Padepokan Dimas Kanjeng

1026

Gading (wartabromo.com) – Jelang vonis yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan pada Selasa (1/8/2017) besok, pengamanan di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo kembali ditingkatkan. Pengamanan diperketat dengan cara penempatan pasukan bersenjata lengkap untuk mengantisipasi pengerahan massa ke pengadilan.

Suasana Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, lebih tegang dari biasanya. Sejumlah petugas keamanan dari Polres Probolinggo dan Brimob Polda Jatim disiagakan dalam beberapa hari terakhir.

Mereka ditempatkan di sejumlah titik sentral, di luar ataupun di dalam areal padepokan. Pengetatan pengamanan ini dilakukan menjelang pembacaan vonis terhadap Taat Pribadi (47) pada Selasa besok.

Baca Juga :   Kalah 4-0, Pelatih Kresna FC : Persekabpas Layak Menang

Sesuai dengan agenda sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang diketuai Basuki Wiyono, akan membacakan vonis terkait kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani, salah satu pengikut padepokan.

Kapolres Probolinggo AKBP. Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pasukan sebanyak 200 personil. Polisi juga melakukan langkah antisipatif, seperti sosialisasi dan dialog dengan para pengikut untuk mencegah pengerahan massa pada saat berlangsungnya sidang.

“Kita melakukan kegiatan komunikasi dengan padepokan sendiri dengan tujuan agar warga padepokan tidak datang saat persidangan berlangsung. Ini sudah disetujui oleh empat yang dituakan di padepokan, bahwasanya jumlah perorangannya standar saja,” kata Kapolres.

Hingga saat ini, masih ada sekitar 800 pengikut yang masih bertahan di padepokan. Mereka menempati tenda-tenda yang ada di lapangan belakang rumah utama Taat Pribadi.

Baca Juga :   Walikota Pasuruan : Tidak Ada Istilah 100 Hari Kerja

Selama ini, para pengikut selalu datang di pengadilan untuk memberi dukungan kepada pimpinan mereka menjalani sidang. Mereka juga meyakini pimpinan mereka tidak bersalah sesuai dengan yang dituduhkan. Namun, mereka juga akan mematuhi segala peraturan hukum yang berlaku. Termasuk menerima segala keputusan atau vonis Majelis Hakim.

“Sebagai santri, kami tetap meyakini mas kanjeng tidak bersalah dan berharap beliau bebas. Andaikan nanti mas kanjeng kena vonis, apakah kita tinggal disini atau pulang, kita akan konfirmasi lagi dengan pimpinan kami. Secara pribadi kami inginnya tetap disini, tapi kita juga punya aturan main dan kita harus mentaati itu,” ujar Dodik Setyo Purwono, salah satu pengikut padepokan. (saw/saw)