Cegah Peredaran Pil PCC, Polisi Buru Pengedar Narkoba

985

Pasuruan (wartabromo.com) – Mengemukanya peredaran pil Paracetamol, Caffeine, and Carisoprodol (PCC) hingga dikonsumsi bocah, membuat kepolisian resor Pasuruan meningkatkan kewaspadaan. Selain upaya preventif, polisi terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

Sikap tersebut ditunjukkan oleh Kapolresta Pasuruan, AKBP Rizal Martomo pada kesempatan rilis sejumlah pelaku tindak kriminal di Mapolresta, Selasa (19/9/2017).

“Kami terus mengantisipasi pil PCC beredar di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Saat ini, pengedar narkoba jenis apapun terus kami buru,” kata AKBP Rizal Martomo.

Meskipun belum menemukan peredaran untuk pil PCC, pihaknya dikatakan telah berhasil menangkap pengedar narkoba jenis lainnya.

Sebanyak lima pengedar obat keras berhasil ditangkap jajaran Satuan reskoba Polres Pasuruan Kota. Mereka merupakan pengedar pil jenis carnopen dan inex berjumlah ratusan butir, serta sabu-sabu.

Baca Juga :   Sanca Besar Beberapa Kali Muncul, Unggas Warga Sering Hilang Misterius

Secara rinci barang bukti barang berbahaya tersebut antaranya pil carnopen sebanyak 440 butir, inex 2 butir, sabu-sabu seberat 4,43 gram dan uang sebanyak Rp 5,5 juta.

Upaya proaktif kemudian juga dilakukan, mulai berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun para apoteker di Pasuruan.

“Selain itu untuk mengantisipasi pil PCC agar tidak dikonsumsi pelajar, kami juga telah mendatangi sekolah-sekolah. Kami sosialisasikan bahayanya pil PCC kepada para pelajar,” imbuh Rizal Martomo.

Saat ini kelima para pelaku tengah diperiksa oleh petugas penyidik dan pihak kepolisian terus berupaya mengembangkan kasus tersebut.

“Kami terus mengembangkan kasus ini. Karena peredaran narkoba sangat meresahkan. Mereka juga menyasar pelajar,” pungkas Rizal.

Baca Juga :   DPT Perbaikan di Kabupaten Pasuruan sebanyak 1.160.188

Dari sejumlah keterangan pil PCC adalah obat pelemas otot dan menyasar syaraf keseimbangan.
Sebagaimana dikatakan ahli kimia farmasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Drs Mufti Djusnir melalui Antara News (18/9/2017), PCC mengandung zat aktif carisoprodol. Zat ini, jika disalahgunakan akan menimbulkan efek berbahaya. Mulai dari tidak sadar, kejang-kejang, bahkan bisa mengakibatkan kematian lanraran overdosis. (ono/ono)