Tiga Pencuri Kayu Jalani Sidang Perdana

1442

Probolinggo (wartabromo.com) – Tiga warga Kecamatan Pakuniran yang menjadi tersangka kasus pencurian empat batang kayu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (17//10/2017). Oleh JPU, ketiganya didakwa melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Mereka adalah Saleh bin miskari (42) ; Sugiat alias Surip (57) ; serta Basar Maulana (26), warga Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Para terduga kasus pencurian ini, menjalani persidangan perdana yang digelar di ruang Sidang Kartika ini, dimulai sekitar pukul 9.40 Wib oleh Ketua Majelis Gatot Agus Triyono.

Dalam pembacaan dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), membacakan dua lembar berkas dakwaan. JPU mendakwa perbuatan ketiganya telah sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian, atas laporan dari Mulsidi (40), sepupu dari terdakwa Saleh.

Baca Juga :   Atlet Probolinggo Terancam Terlantar di Porprov

“Kami mohon kepada yang mulia, untuk menjatuhkan hukuman penjara maksimal 7 tahun kepada ketiga terdakwa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi, terdakwa telah melanggar KUHP,” kata JPU Cok Gede Putra Gautama, saat membacakan berkas dakwaan di ruang persidangan.

Sementara pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya, Djando SW, memilih untuk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas tuntutan JPU. Pertimbangannya, pengajuan eksepsi hanya akan buang-buang waktu, sehingga memperlama masa tahanan para terdakwa.

“Kami tidak keberatan atas dakwaan itu secara prosedurnya, tetapi isi terkait pokok perkara sebenarnya kami keberatan. Kami rasa pengajuan eksespi tidak terlalu penting, nanti kami masuk ke pokok perkaranya saja,” tandas Djando sesuai persidangan.

Baca Juga :   Polisi Cari Pemilik Bondet yang Buat Tangan Lilik Putus

Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa terpaksa harus duduk di kursi pesakitan karena menghalangi penjualan empat batang kayu, yang dilakukan oleh Umi Kulsum (32), yang tak lain keponakan dari terdakwa Surip kepada Mulsidi, Sabtu (29/7/2017) lalu.

Sidang lanjutan perkara yang melibatkan satu keluarga ini, rencananya akan kembali digelar pada Kamis (19/10/2017), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (cho/saw)