Tegaskan Komitmen, Panwas Kabupaten Pasuruan Sapu Bersih APK di Luar Ketentuan

1132

 

Pasuruan (wartanromo.com) – Panwaslu Kabupaten Pasuruan tegaskan komitmen dan konsistensi pengawasan di masa kampanye Pilkada kali ini. Penegasan diantaranya melakukan sapu bersih alat peraga kampanye (APK) di luar ketentuan.

Sikap tersebut diucapkan salah satunya oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmari di kantornya, Jalan Untung Suropati 23, Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Dikatakan Ahmari, bila sampai saat ini, pihak KPU masih melakukan proses tender untuk cetakan APK yang dibutuhkan peserta Pilkada Pasuruan.

Dijelaskan, APK tersebut disesuaikan dengan desain yang dikirim tim pemenangan peserta Pilkada ke KPU, baik berupa baliho, banner, selebaran hingga poster.

“Maka kalau ada APK, berarti masih ilegal,” tandas Ahmari, Kamis (1/3/2018).

Baca Juga :   Ada Proyek Umbulan, PDAM Pasuruan akan Untung Dobel

Selanjutnya diketahui, seluruh APK peserta Pilkada harus didaftarkan ke KPU, termasuk jumlah 150% yang dibuat oleh tim pemenangan peserta Pilkada.

“Kami terus kordinasi dengan tim kampanye untuk tertibkan dulu sebelum KPU pasang APK. Semua harus didaftarkan,” imbuhnya.

Sampai saat ini, bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, Panwaslu telah melakukan pembersihan bersama-sama. Dan dipastikan, penertiban akan dilakukan, bilamana masih terdapat APK di luar ketentuan.

Upaya dengan terus melakukan kordinasi dan komunikasi dengan stakeholder, terutama tim kampanye, ditegaskan sebagai bentuk komitmen Panwaslu Kabupaten untuk mengawal proses di masa kampanye ini dapat berlangsung secara demokratis. (**/**)