Ratusan Pemilik Konter di Probolinggo Tuntut Cabut Pembatasan Nomor Ponsel

1201

Probolinggo (wartabromo.com) – Ratusan pengusaha konter di Probolinggo berdemo di kantor DPRD Kota Probolinggo, Senin (2/4/2018). Mereka menuntut pencabutan, peraturan pemerintah yang membatasi maksimal 3 kartu perdana, untuk satu nomor induk KTP.

Aksi itu dilakukan dengan berjalan kaki sejauh 1 kilometer, dilakukan oleh pemilik konter tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) Probolinggo, menuju Kantor DPRD Kota Probolinggo. Sembari membawa poster, mereka menolak Peraturan Pemerintah tentang dibatasinya kartu perdana bagi setiap orang. Sebab pembatasan itu, sangat berdampak bagi tiap outlet.

Pembatasan maksimal 3 nomor bagi tiap orang, ditegaskan mereka bakal merugikan bagi pengusaha konter seluler. Diketahui, sebelum adanya pembatasan itu, minimal dalam sehari satu konter mampu menjual minimal 10 nomor perdana. Namun, sejak adanya pembatasan, satu konter hanya mampu menjual 1 hingga 2 kartu perdana dalam satu hari.

Baca Juga :   Dua Desa di Pasuruan Dicanangkan Sebagai Desa Tangguh Bencana

“Kami sebenarnya tidak keberatan dengan proses registrasi yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap kartu perdana. Namun, jangan dibatasi karena itu sangat berdampak ke kami,” kata Sholehan, koordinator aksi.

Terkait demo dari pengusaha konter itu, Kabag Umum DPRD Kota Probolinggo, Whestia Kristiantin, mengatakan pihaknya akan mengakomodir tuntutan itu. Yakni dengan menyampaikan isi tuntutan kepada pimpinan DPRD Kota Probolinggo.

“Kami terima dulu tuntutan para pemilik konter atau outlet ini, namun kami kan tidak berhak untuk memutuskan, kami akan menyampaikan tentang tuntutan ini ke Ketua Dewan, namun sekarang pak Ketua sedang tidak ditempat karena ada kepentingan,” tutur Whestia. (fng/saw)