Panwaslu Gunakan Ajudikasi Atasi Sengketa Pileg 2019

876

 

Pasuruan (wartabromo.com) – Panwaslu Kabupaten Pasuruan akan menggunakan ajudikasi untuk menyelesaikan sengketa pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Proses ajudikasi nantinya bisa membuat persidangan dirasa lebih hidup.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Divisi Hukum, Pelanggaran dan Penindakan, Mohammad Nasrup menuturkan, pihaknya mengikuti aturan yang berlaku, saat menggunakan proses ajudikasi pada Pileg 2019.

“Pakai ajudikasi karena pada pileg dan pilpres sudah tidak pakai Undang-undang yang kemarin, pakai Undang-undang nomor 7 tahun 2017, Panwas jadi kayak hakim Ad-hoc,” ujar Nasrup.

Proses ajudikasi tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hasil pemilu, melainkan dari awal proses pilkada, yakni pada tahap pencalonan.

“Proses penyelesaian sengketa pemilu baik pencalonan, atau hasil, itu melalui ajudikasi,” tutur Nasrup.

Baca Juga :   Main Karambol Berujung Bui, 6 Orang Diamankan Selama Dua Hari

Dikatakan, proses penyelesaian dengan cara yang baru bergulir tahun ini, dirasa dapat memberikan hasil lebih adil. Karena, kedua pihak baik pelapor maupun terlapor, sama-sama diberin kesempat menyampaikan argumennya dalam proses persidangan.

“Pelapor dan terlapor kita hadirikan bareng-bareng dalam persidangan, nanti ketika proses ini lebih hidup, kita kan tinggal menerima laporan,” pungkasnya. (wil/**)