Ijin Prakarsa Lampu Hijau Bangil Jadi Ibukota

858

Pasuruan (wartabromo) – Untuk mempercepat proses pemindahan Bangil menjadi Ibukota Kabupaten Pasuruan, Tim Evaluasi dari Jakarta akan segera mengajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menyampaikan Ijin Prakarsa ke Presiden RI.

“Jika semua persyaratan yang diverifikasi oleh tim dapat terpenuhi, selanjutnya diajukan Ijin Prakarsa oleh Mendagri ke Presiden RI. Ijin Prakarsa itu berarti sudah Lampu Hijau untuk Bangil,” kata Ketua Tim Evaluasi Pemindahan Bangil Jadi Ibukota Kabupaten Pasuruan, Tumpak Haposan Simanjuntak MA, seusai pertemuan di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Kamis (3/9/2015).

Menurutnya, Ijin Prakarsa dibutuhkan karena pemindahan ibukota ke Bangil, tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca Juga :   Ini Alasan Kalimantan Timur Dipilih Jadi Lokasi Ibu Kota Baru

“Meski pada 2015 ini belum masuk dalam Prolegnas. Tapi dengan adanya Ijin Prakarsa, pemindahan ibukota ke Bangil bisa dibahas,” imbuh Tumpak Haposan.

Disampaikan, sesuai Peraturan Meneteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2012, Pasal 9 tentang pemberian nama ibukota, nama daerah, perubahan nama ibukota dan pemindahan ibukota, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah, kondisi geografis, kesesuaian dengan tata ruang, ketersediaan lahan, sosial budaya dan sejarah.

Sementara, Bupati Pasuruan, M Irsyad Yusuf tidak menyangkal jika proses pemindahan Bangil menjadi ibukota sempat tertunda, karena tidak masuk dalam Prolegnas DPR RI. Namun hal itu langsung terobati dengan Ijin Prakarsa.

“Pengajuan ke Mendagri pada 2014 lalu, sudah direncanakan masuk dalam Prolegnas. Tapi karena ada perubahan nomenklature (Aturan pokok) di Kemendagri, akhirnya pembahasan di Prolegnas tertunda. Namun bisa dibahas lagi dengan adanya Ijin Prakarsa dan ini peluang yang bagus,” tandas M Irsyad Yusuf. (hrj/hrj).