Kisruh Pengurus, PPP Kabupaten Probolinggo Belum Terima Banpol

751
Pengurus DPC PPP Kabupaten Probolinggo kubu Djan Faridz yang dipimpin Ahmad Subaeri saat mengganti broadname Kantor DPC PPP Kabupaten Probolinggo di Desa Randupitu, Kecamatan Gending, beberapa waktu lalu. WARTABROMO/Sundari A. W

Kraksaan (wartabromo) – Dualisme kepengurusan yang mendera DPP PPP berdampak bagi pengurus daerah. DPC PPP Kabupaten Probolinggo terancam tidak bisa memproses pencairan dana banpol (bantuan politik) karena kisruh kepengurusan.

Ketua DPC PPP Kabupaten Pasuruan versi Djan Faridz, Ahmad Subaeri, mengaku belum bisa memproses pencairan dana banpol sebesar Rp 86 juta. Sebab syarat yang dibutuhkan belum lengkap, diantaranya salinan surat keputusan Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta.

“Kami segera urus agar dapat segera dicairkan. Karena kami juga memiliki agenda kegiatan pendidikan politik internal di partai kami selama satu tahun ke depan,” kata Achmad Subairi, Selasa (3/11/2015).

Baca Juga :   Ditarget 800 Surat Suara Perhari, Tenaga Pelipat Dibekali ID Card

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Kabupaten Probolinggo, Agus Mukson, membenarkan adanya partai yang belum menerima banpol.

“Untuk partai yang mengalami kasus dualisme kepengurusan, kami batasi hingga akhir tahun. Pengurusnya harus dapat menunjukkan surat putusan MA dan SK (surat keputusan) kepengurusan partai yang diakui secara sah oleh hukum. Baru nanti kami bisa cairkan dana banpolnya,” terangnya.

Agus menyampaikan dana banpol PPP senilai kurang lebih Rp 86 juta. Pencairan dana masih ditunda karena adanya dualisme kepengurusan di tubuh partai berlambang Ka’bah tersebut.

“Khusus PPP, dananya memang sengaja kami tunda pencairannya sampai mereka menuntaskan masalah kepengurusan dan menunjukkan SK kepengurusan yang incracht (berkekuatan hukum tetap),” urai Agus.

Baca Juga :   Puluhan Peserta Ramaikan Lomba Drum Band ‘Pasuruan Gemuyu’

Dana Banpol kata Agus, diberikan setiap tahun oleh pemerintah kepada partai dengan keterwakilan di DPRD Kabupaten Probolinggo. Besarannya disesuaikan dengan perolehan jumlah suara saat Pemilu 2014.

Aturan yang membahas soal dana banpol adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 77/2014. Disebutkan, dana banpol sebesar 60 persen harus digunakan untuk pendidikan politik. Sementara sisanya digunakan untuk kepentingan administrasi.

“Kegiatan pendidikan politik dimaksud berupa workshop, seminar untuk generasi muda, dan pembinaan kader. Bisa juga semacam pembinaan wawasan kebangsaan, intinya untuk pendidikan,” ungkap Agus.

Agus berharap parpol penerima bantuan tersebut mengikuti aturan yang ada. Sebab pengunaan dana akan diawasi langsung oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI.

Baca Juga :   Ratusan Ontelis Asing Akan Ke Probolinggo

“Kami sudah membentuk tim verifikasi bersama instansi terkait seperti Bagian Hukum, Inspektorat, Komisi Independen Pemilihan (KIP), dan DPKD (Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah) Kabupaten Probolinggo,” pungkas Agus. (saw/fyd)