Berkas Eks Wali Kota Probolinggo dan Kroni Dilimpahkan ke Tipikor

714

Mayangan (wartabromo) – Kasus korupsi DAK Pendidikan 2009 senilai Rp 15,9 Miliar yang menyeret mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori dan dua tersangka lainnya, kini memasuki babak baru. Pada Kamis (8/9/2016) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Probolinggo telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Probolinggo, Herika Ibra Machderi, membenarkan pelimpahan berkas kasus itu. “Pekan lalu, berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Untuk jadwal sidang, kami masih menunggu dari sana,” ujarnya Kamis (15/9/2016).

Menurut Herika, pelimpahan berkas itu tak hanya milik HM Buchori. Berkas perkara dua tersangka lainnya, yakni Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak dan Sugeng Wijaya yang juga terseret korupsi DAK, juga telah dilimpahkan.

Baca Juga :   Pikap Tabrak Truk Sedang Ganti Ban di Rejoso, 2 Orang Meninggal Dunia

“Dengan pelimpahan berkas tersebut, kewenangan penahanan tersangka HM. Buchori, beralih dari penuntut umum ke pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya.

Diketahui, setelah lima malam mendekam di rumah tahanan (rutan) Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, mantan Wali Kota Probolinggo dua periode, HM Buchori kembali keluar, Senin (15/8/2016) malam. Suami dari Wali Kota Rukmini itu keluar setelah penangguhan penahanan yang diajukan, diterima tim penuntut umum.

Pada saat bersamaan, penuntut umum juga mengabulkan penangguhan penahanan Wakil Wali Kota Suhadak; dan konsultan Sugeng Wijaya. Penangguhan dikabulkan karena ketiganya sakit dan memerlukan perawatan. Meski sakit, Bukhori dan Suhdak beberapa kali tampil ke publik dan tampak sehat.

Seperti diketahui, ketiga orang ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi DAK Pendidikan 2009 senilai Rp 15,907 Miliar. Saat itu, HM Buchori menjabat Walikota Probolinggo, sementara Suhadak menjadi kontraktor mengerjakan meubeler sekolah-sekolah. Sedangkan Sugeng Wijaya, merupakan konsultan pelaksana. Dari sanalah, dana tersebut diselewengkan hingga merugikan negera sebesar Rp 1,68 milyar. (saw/fyd)