DLH Pastikan Sungai Umbul Kota Probolinggo Tercemar Limbah

1991

Probolinggo (wartabromo.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo memastikan Sungai Umbul tercemar limbah. Kadar pencemarannya masih dalam kategori sedang, karena tidak seluruh unsur berada diatas baku mutu.

Kepala Laboraturium DLH Kota Probolinggo, Ari Chandra menuturkan, ada dua unsur kimia yang mencemari air sungai di perbatasan Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan dan Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan itu. Zat tersebut diketahui berupa Biological Oxygen Demand (BOD) dan Nitrit (NO 2). Hasil uji lab-nya, BOD ada di angka 14,32 mg, sedang baku mutunya 6,0 mg. Untuk Nitrit berada di angka 0,85 mg, padahal baku mutunya dilevel 0,6 mg. Sementara unsur TPS, COD, Nitrat, Amoniak dan TSS berada di bawah baku mutu.

Baca Juga :   DPC Partai Hanura Lumajang Gelar Muscab ke - II

“Belum tentu limbah sungai Umbul ini berasal dari PT Eratex Djaja. Mengingat unsur BOD dan Nitrit yang melebihi standar atau baku mutu, tidak hanya bersumber atau berasal dari perusahaan yang dimaksud,” ujar Ari Candra, Jumat (24/11/2017).

Ia menerangkan, unsur BOD adalah analisis empiris untuk mengukur proses-proses biologis (khususnya aktivitas mikroorganisme yang berlangsung di dalam air. Sementara Nitrit adalah merupakan bentuk peralihan antara ammonia dan nitrat (nitrifikasi) dan antara nitrat dengan gas nitrogen (denitrifikasi).

“Sehingga bisa saja kedua unsur itu, berasal dari limbah rumah tangga. Juga berupa sisa-sisa pupuk kimia yang tidak dapat diurai dari sawah, mengalir ke kali yang berlokasi di kanan kiri sungai. Makanya, kita belum bisa memastikan, dari mana pencemarannya,” terangnya.

Baca Juga :   Ratusan Miras dan Kupu - Kupu Malam Pandaan Diamankan

Ari mengatakan tak hanya air sungai di barat Taman Manula itu, air limbah ipal PT. Eratex Djaya juga diuji pada laboratorium. Pengujian limbah ipal Eratex dilakukan di Uni Lab, Surabaya. Mengingat, laboraturium yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo memiliki keterbatasan. Hasilnya, limbah Ipal mengandung unsur seperti kromium total, sulfida, minyak lemak dan besi total atau Fe Nitrat, TDS, Amoniak dan TSS, dibawah standart mutu.

Meski, air limbah OPT eratex berada di bawah mutu baku alias tidak mencemari sungai, namun pihak DLH tetap melarang limbanya dibuang ke sungai. “Kami tetap melarang, limbah Eratex dibuang ke sungai,” tandasnya.

DLH terus meakukan koordinasi dan pembinaan terhadap perusahaan garmen tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan sosialisi terhadap warga sekitar kali, termasuk petani. Ia berharap, seluruh kalangan tidak membuang limbah ke sungai. (fng/saw)