50% Masjid dan Musala di Kota Pasuruan Belum Bersertifikat Wakaf

1749

Pasuruan (wartabromo.com) – Sebanyak 59 dari 109 masjid dan musala di Kota Pasuruan, tidak memiliki sertifikat wakaf. Kemenag pun meminta pengurus tempat ibadah itu segera mengurus penerbitan sertifikat.

Kasi Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan, Isnaini Yulad mengatakan, temuan itu menjadi perhatian, sehingga harus dilakukan penertiban.

“Sangat penting bagi masjid atau musala untuk memiliki sertifikat wakaf. Sebab tanpa mengantongi sertifikat tersebut, sangat rawan terjadi penyalahgunaan masjid, misalnya dialihfungsikan menjadi tempat usaha dan lain sebagainya,” kata Yulad, Senin (13/01/2018).

Sampai sejauh ini, Kemenag sudah melakukan sosialisasi kepada para takmir masjid, dengan harapan tidak ada kejadian yang dapat membuat keberadaan masjid atau musala tersebut hilang. Kata Yulad, ada beberapa masjid dan musala yang kepemilikan wakafnya tidak dilanjutkan. Hal itu terjadi lantaran sudah ditinggal oleh si pemberi wakaf, sehingga ahli waris memiliki pemikiran berbeda.

Baca Juga :   Masuki Puncak Kemarau, Produksi Garam Pasuruan Masih 1%

“Ada sebagian takmir yang akhirnya malas mengurus sertifikat karena terbentur oleh ahli waris yang tempat tinggalnya sangat jauh dan susah untuk mengumpulkan kembali. Itulah PR kami untuk bisa melakukan sosialisasi kepengurusan sertifikat wakaf,” tandasnya. (mil/ono)