Sembunyi di Rumah Mertua, Begal asal Winongan Ditangkap Polisi

5690

Pasuruan (wartabromo.com) – Seorang pelaku begal ditangkap tim Reskrim Polres Pasuruan Kota. Pelaku ditangkap saat berada di rumah mertuanya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Slamet Santoso mengungkapkan, begal itu bernama Taufiqur Rohman (31), warga Desa Karangtengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Dijelaskan, Rohman kerap beraksi dengan seorang teman. Terakhir aksi pembegalan dilancarkan di sebuah jalanan Dusun Plaosan, Desa Brambang, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Mereka membegal remaja berusia 18 tahun bernama Edy Suprayetno, warga Dusun Putat RT 1/RW 5, Desa Penataan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. pada sore hari, sekitar pukul 16.00 WIB, 18 Mei 2018.

Rohman menggasak sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernopol N-2648-TBN. Tak hanya itu, sebuah HP milik korban juga diembatnya.

Baca Juga :   Rawat Kebhinekaan, Buka Puasa Bersama Di Tengger Libatkan Umat Lintas Agama

Dua bulan, kedua pelaku menjadi buronan polisi. Tapi, awal bulan September menjadi hari terakhir masa pelarian bagi salah satu pelaku karena harus tinggal di balik jeruji besi Mapolres Pasuruan Kota. Taufiqur Rohman ditangkap saat berada dirumah mertuanya di Dusun Tegalpo, Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, beserta HP milik korban yang digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.

“Satu pelaku ditangkap Sabtu malam, jam 19.00 WIB, baru satu, kita lakukan pengembangan,” ujar AKP Slamet Santoso, Minggu (2/9/2018).

Kasat Reskrim yang baru menjabat kurang dari satu bulan ini menambahkan, selain melakukan penangkapan di rumah mertuanya, Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah bandit jalanan itu, di Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Simulasi : Jika Pemilu di Pasuruan Ricuh, Ini Strategi Pengamanan Polisi

Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan sebilah pedang, beserta sarung penutup dan satu buah HP. (wil/ono)