Anggotanya Diadukan ke Propam, Begini Tanggapan Kapolres Probolinggo Kota

3013

Probolinggo (wartabromo.com) – Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. Alfian Nurrizal gerah, adanya aduan oknum penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri. Ia pun melakukan pengecekan ulang semua kasus yang menjadi tanggungan jajarannya, terutama di Satuan Reskrim Polres Probolinggo Kota.

Kapolres mengatakan, kasus yang dilaporkan ke Divisi Propam oleh Supriyono Law Office, belum kadaluarsa, meski kasus itu stagnan selama 3 tahun. “Selama belum keluar SP3, artinya secara de facto kasus ini masih berjalan dan belum kadaluarsa,” ujarnya, Jumat (18/1/2019).

Mengingat waktu penyelesaian penyidikan selalu mengacu pada bobot perkara, khusus pada kasus ini (pelaporan kepemilikan sajam dan ancaman menggunakan senjata tajam), ia menyebut cukup ‘riskan’ untuk dikategorikan sebagai perkara mudah. “Sebab, saksi dan alat bukti belum cukup,” ungkapnya.

Baca Juga :   Pembunuh Sopir Truk Terlibat Cinta Segitiga Ditangkap

Alfian mengatakan, faktor penguat laporannya, hanya pada motif di balik ancaman kekerasan dari tersangka kepada pelapor yang diduga berbuat selingkuh. Dimana untuk saksi, agak riskan mengingat hubungan pelopor dan tersangka mantan kakak ipar. Masih ada hubungan keluarga meski terkategori mantan.

Dari segi alat bukti, senjata tajam yang dilaporkan berupa “celurit” masih riskan jika dibilang senjata untuk melukai pelapor. Mengingat celurit berdasarkan UU 12/1951 tentang senjata, pada pasal 2 ayat 2 senjata tidak termasuk barang yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian, rumah tangga atau kepentingan pekerjaan (tersangka).

“Jadi, menurut saya selaku Kapolresta Probolinggo, menduga penyidik kami mendiamkan kasus ini dengan pertimbangan ancaman yang dilakukan tertuduh bukan terkategori ancaman serius. Hanya sebatas emosional keluarga karena menyangkut adik kandungnya,” tambah Alfian.

Baca Juga :   Persekabpas Bidik 7 Pemain Baru

Sebelumnya, Alfian mendapatkan penjelasan, bila kasus ini didiamkan penyidik dan tidak dilanjutkan agar memberi waktu kedua belah pihak untuk introspeksi. Hingga mampu menyelesaikan kasus ini secara damai dan kekeluargaan. (lai/saw)