KPU Kota Pasuruan di Tengah Isu Hoax

1650
Isu hoax tidak mempengaruhi kinerja jajaran KPU dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas, bermartabat, dan berkualitas. Karena KPU dituntut untuk mampu memberikan informasi yang efektif. 

Oleh: Royce Diana Sari

PESTA Demokrasi bangsa Indonesia semakin mendekati hari H. Perlahan dan pasti hari-hari berlalu menuju tanggal 17 April 2019. KPU terus berjibaku melaksanakan tahapan demi tahapan menuju perhelatan Pemilu 2019. Termasuk di dalamnya KPU Kota Pasuruan, terus melaksanakan segala regulasi, instruksi KPU Provinsi dan KPU RI dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilu 2019.

Di tengah KPU melaksanakan tahapan Pemilu, KPU juga sedang diuji dengan beberapa halangan dan rintangan, salah satunya isu-isu hoax, yang kini tengah berkembang di masyarakat.

Beberapa isu santer yang harus mampu dijawab oleh jajaran KPU mulai dari KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah isu tentang Orang gila disuruh mencoblos; DPT Ganda; Kotak Suara Kardus; dan yang terakhir Surat Suara tercoblos sebanyak 7 kontainer.

Baca Juga :   Dua Nelayan Pasuruan yang Hilang Belum Ditemukan, Besok Pencarian akan Dihentikan

Dalam Rapim KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten Kota se Jawa Timur di Bojonegoro, 27–28 Desember 2018, Ketua KPU Arif Budiman menyampaikan, KPU harus merapatkan barisan untuk bisa menjawab segala isu hoax yang berkembang. Caranya adalah, jajaran KPU tidak boleh lelah menyajikan data yang cepat, tepat dan valid. Hendaknya isu hoax itu tidak mempengaruhi kinerja jajaran KPU, dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas, bermartabat, dan berkualitas. Karena KPU dituntut untuk mampu memberikan informasi yang efektif dan kemudian isu hoax, akan terbantahkan dengan sendirinya.

Daftar Pemilih Tetap dari setiap pelaksanaan pemilu menjadi isu yang paling menonjol. Jumlahnya, validitasnya selalu menjadi perhatian, baik bagi peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilu, masyarakat maupun penyelenggara pemilu sendiri. DPT yang sudah ditetapkan secara nasional di KPU RI pada 5 September 2018, nyatanya masih lagi ditemukan data pemilih ganda. Oleh karenanya, KPU memberikan waktu perbaikan guna membersihkan data ganda selama 10 hari hingga tanggal 15 September 2018.

Baca Juga :   Komisi IV DPRD Pertanyakan Nasib TKW Pasuruan ke BNP2TKI

Carut marutnya sistem kependudukan di Indonesia, ikut menyumbang munculnya data ganda, sehingga seseorang bisa saja terdaftar beberapa kali, karena berbagai macam alasan. Salah satunya perpindahan penduduk; perekaman identitas yang belum tuntas, dalam proses pemasukan data; prilaku masyarakat yang tidak pro aktif, baik terhadap sistem kependudukan maupun tahapan masukan masyarakat, atas DPS dan DPT yang diumumkan oleh PPS di tingkat kelurahan, yang juga kurang mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat.

Isu yang mencuat di permukaan adalah munculnya data ganda sebanyak 25 juta secara nasional. Adanya temuan ini mengharuskan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk bisa menjawab dengan menyajikan data yang valid.

Baca Juga :   Kakek Pengayuh Sepeda Ini Tercebur Got saat Lintasi Overpass Tol di Sadengrejo

KPU Kota Pasuruan sebagai pelaksana di tingkat Kota terus melaksanakan tahapan pencermatan DPTHP, atas instruksi KPU Provinsi dan KPU RI melalui program “Gerakan Melindungi Hak Pilih”. A. Sofyan Sauri sebagai Divisi Perencanaan Data dan Informasi, terus mengawal PPK dan PPS se Kota Pasuruan dalam bekerja extra keras melakukan pencermatan dan pembersihan data pemilih ganda, sampai mencapai hasil yang paling valid DPT.

KPU Kota Pasuruan dalam rangka menjamin hak konstitusional warga untuk memilih, sesuai tahapan Pemilu mulai tanggal 28 Agustus 2018 sampai 17 April 2019, terus menyusun dan mencermati Pemilih yang termasuk dalam Pemilih Tambahan (DPTb), yaitu Pemilih yang pindah pilih dengan menggunakan form A5 dan penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK), yaitu Pemilih yang menggunakan KTP-el di TPS yang sesuai dengan alamat di KTP-el.