Oknum Perangkat Desa Wonokerso Gelapkan PKH Saat Pandemi Covid-19

1990

 

Sumber (WartaBromo) – Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Probolinggo menggelapkan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Dana yang dikemplang di masa pandemi itu, mencapai Rp 93 juta.

Oknum itu adalah Sukriyo alias Pri, perangkat desa Wonokerso, Kecamatan Sumber. Korbannya mencapai sekitar 180 keluarga penerima manfaat (KPM). Rata-rata korbannya lansia, ibu hamil dan anak sekolah.

“Sebagian atau seluruhnya dana bantuan PKH itu, ada yang tidak disampaikan ke warganya oleh tersangka,” terang Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi ketika menampilkan pelaku pada Rabu, 7 Juli 2021.

Sebagai perangkat desa, pelaku dipercaya korban untuk mengambilkan uang bansos. Sebab di Kecamatan Sumber tidak ada mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Pelaku dengan membawa ATM milik KPM, kemudian mengambil uangnya.

Baca Juga :   Hore... Warga Kota Probolinggo Dapat Duit 200 Ribu Saat PPKM Darurat

Penggelapan itu, terjadi sejak 2019. Kemudian berlanjut ketika pandemi Covid-19 merebak pada 2020. Hingga kemudian ulah oknum tersebut dilaporkan ke kepolisian oleh warganya.

“Jadi korban itu menitipkan kepada pelaku, sehingga pelaku dapat mengambil uang bansos itu. Namun tidak disampaikan kembali ke korban, misalkan 3 bulan cair tapi yang diberikan cuma sebulan,” sambung Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso.

Sukriyo mengatakan dirinya tak ada niat untuk menggelapkan uang milik warganya. “Sebelum Covid, biasanya saya kumpulkan. Ketika ada Covid, saya antar ke rumah ketua kelompok masing-masing, lalu dibagikan,” tuturnya.

Pria berusia 51 tahun itu, mengaku terpaksa karena mengalami kerugian pasca panen kentang. Sehingga untuk menutup kerugian, ia memakai dana bansos tersebut. “Itu setelah saya pakai, mau mengembalikan kurang. Uangnya buat modal tanam kentang,” terang pria yang sudah menjadi perangkat desa sejak 2008 itu.

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Siapkan Stimulus Ekonomi, Cek Disini Besarannya

Berkas kasus ini sudah lengkap. Dalam waktu dekat, pelaku bersama berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (cho/saw)

Simak videonya: