Korban Perdagangan Orang di Tretes Dijual Rp700 Ribu

1130
Para tersangka saat ditunjukkan ke awak media. Foto: Anak Taufik.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan membongkar praktik perdagangan manusia di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Para pelaku memberikan iming-iming gaji besar saat merekrut korban.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni ADJ, PD, PH, AM, dan PI.

Kelima orang ini, kata Bayu, dalam merekrut korbannya dengan iming-iming bekerja dengan gaji antara Rp3 juta hingga Rp5 juta.

“Dengan iming-iming itu, korban terjerumus ke dalam bisnis prostitusi dan diperdagangkan oleh tersangka,” kata Bayu, Senin (13/03/2023).

Para korban rata-rata berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Untuk memenuhi biaya hidup dan betah selama di Tretes, para korban dipinjami uang oleh tersangka.

Berdasar hasil penyidikan polisi, tersangka melakukan praktik ini sejak Oktober tahun 2022. Korban dijadikan pekerja seks komersial dengan tarif Rp700 ribu.

“Dari tarif itu, tersangka mengambil Rp100 ribu. Tapi itu masih kami dalami,” imbuh Bayu.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi membongkar praktik perdagangan manusia di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (11/03/2023). Ada dua wisma yang digerebek di Gang Sono dan Gang Pesanggrahan.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan 48 perempuan yang menjadi korban. Mereka diamankan untuk dimintai keterangan. Selain itu, dari 48 perempuan tersebut, polisi mendapati 3 perempuan berusia 17 tahun. (tof/asd)