Pelaku Kisruh Mayangan : Kami Jengkel dan Emosi

517

Mayangan (WartaBromo.com) – Kasus penganiayaan terhadap Agus Wahyudi, warga Desa Ambulu, Sumberasih, terus berlanjut. Terbaru, polisi kembali menangkap dua pelaku penganiayaan dalam kisruh Mayangan itu.

Dua orang tersebut adalah AD (30) dan AJ (24, warga Mayangan. Penangkapan pada keduanya, dilakukan di tempat berbeda. Sehingga total saat ini, ada tiga tersangka yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Agus di simpang lima Mayangan, beberapa hari lalu.

“Peran keduanya ini sama dengan W, pelaku sebelumnya, ikut menganiaya korban,” jelas Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa’bani, Minggu (16/04/2023).

Berdasar pemeriksaan, para tersangka ini mengaku jengkel dan emosi. Sebab sebelum kejadian, Agus melakukan aksi provokasi di sekitar lokasi. Dengan memainkan gas motornya yang menggunakan knalpot brong.

Baca Juga :   Daging Ayam Mati Penyebab Santri Nurul Jadid Keracunan

Suara bising ‘bleyeran’ motor itu memantik emosi warga sekitar. Tak sampai di situ, si Agus ini bahkan sampai menganiaya remaja setempat, inisial S-A (17). Jengkel dengan ulah arogan itu, empat pelaku naik pitam dan langsung menganiaya Agus.

Lebih lanjut, Wadi menyebut, korban penganiayaan Agus, yakni remaja S-A, juga sudah melaporkan aksi tersebut ke Polresta Probolinggo. “Ya, korban Agus ini juga dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan. Jadi saat ini dia (Agus), menjadi korban juga menjadi terlapor. Tetap kami proses hokum,” tegas Wadi.

Terhadap tiga pelaku penganiayaan Agus Wahyudi, polisi menjerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara. (lai/saw)