Polres Pasuruan Tangkap Perambah Hutan Lindung di Puspo

688
Ilustrasi hutan di Puspo. Foto: Asad Asnawi.

Bangil (WartaBromo.com) –  Polres Pasuruan akhirnya menangkap tersangka perambahan hutan lindung di Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka tersebut adalah Aryo Raharjo (55) selaku Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sido Makmur Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo.

Kanit Tipidter Polres Pasuruan Ipda Vani Badra menyatakan bahwa tersangka ditangkap di Kalimantan usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan perambahan hutan lidung tanpa izin yang diadukan sejak tahun 2020 silam.

Ia bilang, tersangka terjerat Pasal 92 ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 ayat 2 huruf B UURI No. 18 Tahun 2013 yang dirubah dalam Pasal 37 UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara,” ungkap Vani saat ditemui di ruang tugas lingkungan Polres Pasuruan, Senin (31/7/2023).

Sebelumnya, tersangka dilaporkan ke kepolisian atas kasus pembabatan hutan lindung di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) untuk dijadikan perkebunan.

Total luas hutan lindung yang dihabuskan mencapai 112 Hektar. Olehnya, lahan tersebut disewakan pada warga setempat untuk menggarap (pesanggem) dengan membayar sejumlah uang.

“Selain itu, Aryo Raharjo juga menggarap sendiri lahan seluas 6 hektar. Untuk pungli masih kita dalami lagi,” imbuh Vani.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(lio/asd)