Dituding Tak Profesional, Kapolsek Lekok dan 4 Anggotanya Diadukan ke Propam

760
Kuasa hukum Sugianto, Wiwik Tri H., menunjukkan surat laporan yang dibuatnya.

Lekok (WartaBromo.com) – Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko dan sejumlah anggotanya diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur, Selasa (22/8/2023).

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus perkelahian dengan celurit atau carok di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok.

Insiden tersebut terjadi pada Januari 2023 lalu yang melibatkan Supardi warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok dan Sugianto warga Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati.

Melalui kuasa hukumnya, Sugianto yang kini ditetapkan sebagai terdakwa insiden berdarah itu menilai penyidik yang menangani perkara diduga tidak profesional.

“Justru Sugianto yang juga mengalami luka bacok saat kejadian tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ini kan aneh, wong sama-sama mengalami luka bacok,” kata Wiwik Tri Hariyati kuasa hukum Sugianto, Selasa (22/8/2023).

Menurutnya, baik Sugianto maupun Supardi sama-sama membuat laporan pada Polsek Lekok. Namun laporan dari Sugianto hingga kini belum ditindaklanjuti.

“Keduanya saling lapor ke Polsek Lekok. Tapi yang ditindaklanjuti hanya keluarga korban. Sedangkan laporan Sugiantoro tidak pernah ditindak lanjuti,” imbuhnya.

Terpisah, Kapolsek Lekok AKP Agung Sujatmiko membenarkan pelaporan terhadap dirinya dan 4 anggota Reskrim Polsek Lekok lainnya.

“Ada lima yang dilaporkan. Termasuk saya dan 4 anggota Reskrim. Tapi perlu ditegaskan kami sudah profesional. Kalau tidak, kenapa bisa P 21,” papar Agung saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2023).

Ia bilang, terkait laporan tersangka akan ditindak lanjuti sembari menunggu perkembangan dan keputusan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Sejauh ini, pihaknya belum dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Jatim, namun ia memastikan akan hadir jika sudah ada panggilan terkait laporan dugaan kode etik tersebut.

“Ya saya tetap hadir jika ada panggilan dari Propam. Untuk Sugiantoro itu, saya tanggapi sementara mencari pembenaran,” tutup Agung. (lio/asd)