Sopir Perampok Siswi di MPU Sudah Dua Kali Beraksi

433
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kepada awak media. Foto: Romadoni.

Bangil (WartaBromo.com) – Polisi berhasil menangkap satu pelaku perampok siswi SMK Purwosari. Dari pengakuannya, aksi tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, Wakapolres Pasuruan mengatakan, terduga komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ini mengaku sudah dua kali beraksi.

“Aksi pencurian pertama dilakukan di wilayah Malang, dan yang kedua pencurian dengan korban SMK Purwosari,” kata Hendry saat pers rilis di Mako Polres Pasuruan, Selasa (5/9/2023).

Di Malang, aksi komplotan sopir dan kernet ini pertama kali dilakukan di wilayah Singosari pada Rabu, (16/8/ 2023). Ribut Setyo Wahyudi (24) alias Tole berperan sebagai sopir yang mengendarai MPU colt Bison bernopol N 7198 UT.

Menurut data yang didapat, komplotan pencuri ini berjumlah tiga orang. Diantaranya sopir MPU, Ribut Setyo Wahyudi (24) alias Tole warga Dusun Sengkan, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan yang ditangkap Polres Pasuruan pada Selasa, (29/8/2023).

Lalu kernet berinisial MAD yang saat ini masih buron alias DPO. Dan yang terakhir adalah RA (23) warga Dusun Sumberngepoh, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang juga berhasil dibekuk Polres Malang pada Selasa (29/8/2023).

Sementara RA berperan sebagai eksekutor yang mencari mangsa dan merampas barang berharga penumpang. Saat itu yang jadi korbannya merupakan perempuan berinisial W (40) yang naik angkot MPU di Kecamatan Singosari.

Berselang 8 hari setelahnya, terduga komplotan perampok ini kembali melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Pasuruan pada Kamis (24/8/ 2023). Ribut tetap menjadi sopir dan MAD yang masih DPO inj menjadi eksekutornya.

MAD diduga membekap dan memukul wajah siswi SMK Purwosari berinisial ZM (17). Kemudian merampas Laptop dan HP milik remaja putri asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Korban juga ditelantarkan di pinggir jalan dekat Sekolah Advent, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

“Mereka merasa aksi pencurian pertamanya berhasil kemudian mengulanginya,” terangnya.

Akibat perbuatannya, komplotan perampok dengan sarana mobil MPU ini disangkakan atas pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (don/asd)