Lima Bacakades Dinyatakan Gagal

248
Salah satu bacakades (kiri) saat menjalani tes baca dan tulis, Selasa (29/8/2023).

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tes tulis dan tes baca kitab suci untuk bakal calon kepala desa (bacakades) selesai digelar. Dua orang dinyatakan tak lulus ujian tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Ridho Nugroho membeberkan, hasil tes sudah diumumkan sejak Sabtu (03/09/2023) lalu

Berdasar hasil yang telah disusun oleh penguji dari Universitas Brawijaya, dari 167 bacakades yang mengikuti tes, ada dua bacakades yang dinyatakan tidak lulus.

“Hasil tes sudah dikirim ke masing-masing panitia di 47 desa untuk diumumkan,” kata Ridho.

Selain dua bacakades yang tak lulus tes tulis, ada juga tiga bacakades yang tidak lolos. Ketiganya dinyatakan tidak lolos karena, secara pemeringkatan, berada di urutan ke enam atau melebihi batas maksimal jumlah calon kepala desa. Dengan begitu, total ada 5 bacakades yang gagal.

Menurut Ridho, mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021, batasan minimal jumlah calon kepala desa adalah dua orang dan batasan maksimalnya lima orang.

Artinya jika ada desa dengan jumlah bacakades enam orang, maka yang berada di peringkat ke enam tidak lolos dam juga tidak bisa melaju ke tahapan selanjutnya.

Dengan demikian, maka dipastikan ada 162 bacakades yang bakal ditetapkan sebagai calon kepala desa. Namun begitu, pihaknya menyediakan waktu bagi bacakades yang keberatan dengan hasil tes tersebut.

“Waktu diberikan selama tiga hari. Keberatan akan kami terima dan akan kami berikan penjelasan bersama tim penguji,” ujar Ridho. (tof/asd)